Urai "Benang Kusut" IUP, KPK Bentuk Satgas Perbaikan Tata Kelola Pertambangan
Terbaru

Urai "Benang Kusut" IUP, KPK Bentuk Satgas Perbaikan Tata Kelola Pertambangan

KPK telah melakukan kajian untuk rekomendasi perbaikan di sektor perizinan dan pertambangan. Terdapat beberapa modus korupsi yang jamak ditemui di kedua sektor ini.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Adapun stakeholder yang nantinya masuk ke dalam Satgas ini adalah KPK, Kementerian Investasi/Badan Penanaman Modal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Pemerintah Daerah. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional rencananya juga akan diajak bergabung dalam waktu dekat. 

Berdasarkan data dan kajian yang dilakukan KPK pada 2016, ditemukan fakta terdapat kasus tumpang tindih hak guna usaha sebanyak 228.361 hektare di lokasi izin pertambangan dan 8.973 hektare di lokasi izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri (IUPHHK-HTI).

Juga ditemukan seluas 21.123 hektare di lahan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan (IUPHHK-HA) dan seluas 71.080 hektare berada di kubah gambut. Pun, izin usaha pertambangan atau IUP di wilayah Indonesia juga memiliki status tidak clean and clear.

KPK juga menemukan banyak tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang tidak menjalankan kewajiban perpajakannya. KPK mendorong para pengusaha untuk melanjalankan kewajibannya sebagaimana peraturan yang berlaku di Indonesia. 

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK Bahtiar Ujang Purnama berujar perlu diingat bahwa lahan pertambangan seyogianya dikuasai oleh negara yang digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Untuk itu perlu ada hitungan kebutuhan rill dari pelbagai macam sumber daya alam ini untuk menentukan luas wilayah yang bisa dieksplorasi dan pada akhirnya bisa diekspor. 

“Sistem perizinan melalui Online Single Submission (OSS) juga perlu dilakukan evaluasi. Saran saya agar dibuat Satgas dan dilakukan evaluasi kembali terhadap verifikasi dan pengajuan izin,” kata Bahtiar. 

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Ediar Usman menjelaskan sejak tahun 2015-2017 telah dilakukan verifikasi terhadap IUP. Hasilnya, banyak izin yang terbit dan menyimpang karena pelbagai alasan seperti data tidak diupdate secara regular, redundancy data, validasi data tidak dilakukan, format tidak konsisten, minim akurasi, dan kelemahan sistem. 

“Kalau beda komoditas bisa dipastikan tidak ada tumpang tindih. Namun kalau dalam komoditas yang sama masih mungkin ada tumpang tindih,” kata Ediar.

Hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Ditjen Minerba Satya Hadi, Direktur Direktoran Teknik dan Lingkungan Sunindyo Suryo Herdadi, Direktur Direktorat Pembinaan Progam Tri Winarno, Koordinator Pelayanan Usaha Dir. Pembinaan Pengusahaan Batubara Surya Herjuna, dan Kepala Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara Sri Sugarti.

Hadir pula Sestama Keminvest/BKPM Ikmal Lukman, Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal Yuliot, Deputi Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal diwakili oleh Dir. Wilayah III Sri Moertiningroem, dan Dir. Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor non Industri Edy Junaedi.

Tags:

Berita Terkait