Pada akhir pembacaan pembelaan nota keberatan, tim penasehat hukum Ferdy Sambo memohon kepada majelis hakim untuk menerima dan memutuskan hal berikut:
1. Menerima seluruh nota keberatan dari penasehat hukum terdakwa.
2. Menyatakan surat dakwaan No.Reg.Perkara: PDM-242-JKTSL/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022, batal demi hukum.
3. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghentikan pemeriksaan perkara Nomor:796/Pid.B/PN JKT.SEL.
4. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan.
5. Memulihkan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya.
6. Membebankan biaya perkara kepada negara.
“Setidaknya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya,” lanjutnya.
Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum akan memberikan tanggapan atas nota keberatan terdakwa Ferdy Sambo pekan depan.