Uraian Nota Keberatan Ferdy Sambo atas Dakwaan JPU di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Utama

Uraian Nota Keberatan Ferdy Sambo atas Dakwaan JPU di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Nota keberatan (eksepsi) ini diajukan dengan pertimbangan adanya hal-hal prinsipil yang perlu disampaikan demi tegaknya kepastian hukum, kebenaran, keadilan, dan demi memastikan terpenuhinya rasa keadilan yang menjadi hak asasi manusia.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Pada akhir pembacaan pembelaan nota keberatan, tim penasehat hukum Ferdy Sambo memohon kepada majelis hakim untuk menerima dan memutuskan hal berikut:

1. Menerima seluruh nota keberatan dari penasehat hukum terdakwa.

2. Menyatakan surat dakwaan No.Reg.Perkara: PDM-242-JKTSL/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022, batal demi hukum.

3. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghentikan pemeriksaan perkara Nomor:796/Pid.B/PN JKT.SEL.

4. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan.

5. Memulihkan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya.

6. Membebankan biaya perkara kepada negara.

“Setidaknya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya,” lanjutnya.

Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum akan memberikan tanggapan atas nota keberatan terdakwa Ferdy Sambo pekan depan.

Tags:

Berita Terkait