Urgensi Mempertimbangkan Aspek Hukum Persaingan Usaha dalam Perjanjian Joint Venture
Utama

Urgensi Mempertimbangkan Aspek Hukum Persaingan Usaha dalam Perjanjian Joint Venture

Tidak terdapat kewajiban bagi pihak yang bakal melakukan pendirian perusahaan JV untuk melakukan pemberitahuan meminta persetujuan KPPU. Tapi pelaku usaha dapat melakukan self-assessment untuk menghindari risiko persaingan usaha tidak sehat.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Christopher melanjutkan dalam pendirian JV terdapat potensi timbulnya dampak persaingan usaha tidak sehat seperti kecurangan penetapan biaya produksi dan diskriminasi akses. Kecurangan biaya produksi memungkinkan JV menghasilkan efisiensi produksi. Dengan begitu berpotensi menyebabkan adanya kecurangan dalam penetapan biaya produksi yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Sedangkan, pada diskriminasi akses perusahaan JV berpotensi dijadikan sarana untuk mengendalikan seluruh proses produksi dan atau pemasaran suatu barang. Pengendalian tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mengalahkan perusahaan pesaing lain.

Dalam paparannya, Christopher menjelaskan perencanaan awal dalam pembentukan JV sangat diperlukan. Pada perencanaan awal tersebut menentukan mitra dan tujuan pembentukan, penyusunan term sheet/Memorandum of Understanding/Lembar Ketentuan Lainnya jika diperlukan, penyusunan JVA dan pendirian.

Dia juga menyampaikan berbagai hal yang perlu diperhatikan dalam pendirian JV berbentuk penanaman modal asing (PMA). Pertama, ketentuan modal minimum perusahaan PMA di mana modal ditempatkan disetor minimal Rp 10 miliar dan total investasi lebih besar dari Rp 10 miliar di luar tanah dan bangunan per bidang usaha per lokasi proyek. Kedua, pelaku usaha juga perlu memperhatikan daftar positif investasi di mana bidang usaha dapat dimasuki oleh PMA.

Pengaturan JV sendiri di Indonesia tidak memiliki pengaturan yang secara spesifik. Namun Bab 4 Keputusan KPPU Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pedoman Pasal 5 Penetapan Harga, UU Nomor 5 Tahun 1999 mengartikan usaha patungan atau JV sebagai suatu entitas yang dibentuk oleh dua pelaku usaha atau lebih untuk menyelenggarakan aktivitas ekonomi bersama. Di mana, para pihak bersepakat untuk membagi keuntungan dan menanggung kerugian yang dibagi secara proporsional berdasarkan perjanjian tersebut usaha patungan dapat bersifat sementara atau juga berkelanjutan.

Selain itu, pengaturan terkait JV juga dapat dilihat dalam Pasal 5 ayat (3) UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Nah, Pasal 5 ayat (3) menyebutkan, “Penanam modal dalam negeri dan asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroan terbatas dilakukan dengan: a. mengambil bagian saham pada saat pendirian perseroan terbatas; b. membeli saham dan; c. melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan”.

Tags:

Berita Terkait