Usulan Penonaktifan Kapolri Dinilai Berlebihan
Terbaru

Usulan Penonaktifan Kapolri Dinilai Berlebihan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinilai sudah mengambil langkah on the track.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Soal adanya informasi yang salah disampaikan juru bicara Mabes Polri tak dapat dibebankan ke Kapolri. Sebab, adanya kesalahan informasi yang disampaikan ke publik soal peristiwa pidana terbunuhnya Brigadir J akibat Ferdy Sambo yang bermain peran secara baik dalam menjalankan skenarionya. “Soal publik dibohongi itu bukan atas perintah atau restu Kapolri,” ujarnya.

Anggota Komisi III Trimedya Pandjaitan mengamini pandangan Arsul Sani. Menurutnya, usulan Benny soal menonaktifkan Kapolri tidaklah tepat. Sebab sejauh pengamatan Trimedya, kinerja Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai pimpinan di Polri. “Saya kurang setuju soal nonaktifkan Kapolri. Kapolri sudah on the track kok,” ujarnya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengakui Polri dalam mengungkap kasus tewasnya Brigadir J terkesan lamban di awal-awal penanganan. Pasalnya, terdapat faktor penghambat dari banyak oknum personil Polri yang berupaya menghalang-halangi proses penyidikan. Mulai menyembunyikan CCTV di komplek perumahan di jalan Saguling Duren Tiga, hingga membersihkan tempat kejadian perkara (TKP), serta merekayasa peristiwa.

“Ada terkesan lamban, iya. Karena ada banyak faktor yang buat terkesan lamban. Tapi golnya kita rasakan (sudah ada lima tersangka, red),” katanya.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka. Pertama, Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J. Kedua, Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J. Ketiga, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Keempat, Ferdy Sambo ditengarai menyuruh melakukan dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas Kadiv Propam di Duren Tiga Jakarta Selatan. Kelima, Putri Chandrawathi. Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, kelima tersangka dengan perannya masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Tags:

Berita Terkait