UU Arbitrase Dinilai Tak Lagi Memadai, Pembaruan Regulasi Mendesak Dilakukan
Utama

UU Arbitrase Dinilai Tak Lagi Memadai, Pembaruan Regulasi Mendesak Dilakukan

Pembaruan undang-undang ini mendesak dilakukan karena masih banyak celah, kekaburan, hingga kontradiksi aturan yang memengaruhi efektivitas arbitrase di Indonesia.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 5 Menit

Terkait Pasal 1 angka 9 UU Arbitrase yang menjadi objek uji materi, Togi menjelaskan norma tersebut memang bermasalah karena membuka ruang multitafsir, khususnya mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional.

“Kalimat terakhirnya memperkenalkan konsep non-domestic awards. Itu memang dikenal dalam Konvensi New York, tapi cara diatur dalam UU kita tidak jelas. Akhirnya bisa disalahgunakan. Itu yang menjadi salah satu alasan saya mengajukan uji materi ke MK,” jelasnya.

Dalam putusannya, MK memang tidak serta-merta membatalkan norma tersebut, tetapi memberikan perintah kepada pembentuk undang-undang untuk memperjelas pengaturannya.

“Nah, ini yang sebenarnya harapan saya adalah mestinya ditangkap oleh pembuat undang-undang. Atau kita sebagai masyarakat sipil, melalui CIARB, atau melalui asosiasi pengajar atau apa, kita bisa mendorong supaya itu ada revisi Undang-undang 30 Tahun 1999. Terhadap itu, bisa menjadi pintu masuknya,” kata Togi.

Sementara itu, Senior Arbiter Junaedy Ganie, menilai pembaruan undang-undang ini mendesak dilakukan karena masih banyak celah, kekaburan, hingga kontradiksi aturan yang memengaruhi efektivitas arbitrase di Indonesia.

“Sudah dua tahun pembahasan revisi ini tidak kunjung selesai. Saya menuliskan judulnya Pembaruan Undang-Undang Arbitrase Indonesia. Menurut saya, ada lima langkah penting yang harus diperhatikan dalam perbaikan regulasi,” ujarnya

Poin pertama yang disoroti Junaedy adalah finalitas putusan arbitrase. Menurutnya, Indonesia memang sudah menganut prinsip bahwa putusan arbitrase bersifat final dan mengikat. Namun, ruang pembatalan putusan yang terbuka dalam undang-undang dinilai masih bisa ditafsirkan secara berbeda-beda oleh pengadilan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info