UU Arbitrase Dinilai Tak Lagi Memadai, Pembaruan Regulasi Mendesak Dilakukan
Utama

UU Arbitrase Dinilai Tak Lagi Memadai, Pembaruan Regulasi Mendesak Dilakukan

Pembaruan undang-undang ini mendesak dilakukan karena masih banyak celah, kekaburan, hingga kontradiksi aturan yang memengaruhi efektivitas arbitrase di Indonesia.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 5 Menit

Remembering Karen Mills

Adapun acara diskusi ini sebagai tribut untuk mengingat sosok praktisi senior dan pelopor arbitrase internasional di tanah air, Karen Mills yang telah berpulang pada 11 Agustus lalu. Dirinya dikenal luas sebagai praktisi arbitrase internasional pertama di Indonesia. Namanya kerap disebut sebagai salah satu arbiter paling dicari di Asia.

Lebih dari dua dekade lalu, Karen mendirikan Indonesian Chapter dari Chartered Institute of Arbitrators (CIArb), yang hingga kini menjadi wadah penting bagi pengembangan arbitrase di Indonesia.

Hukumonline.com

Co-Chair of CIArb Indonesia Chapter, Ilman Rakhmat.

Co-Chair of CIArb Indonesia Chapter, Ilman Rakhmat, mengungkapkan kekagumannya terhadap sosok Karen Mills yang sepanjang hidupnya dikenal sebagai figur dengan advokasi kuat di bidang hukum arbitrase, khususnya dalam memperjuangkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Menurut Ilman, Karen menunjukkan sikap konsisten dalam membela regulasi arbitrase Indonesia di berbagai forum internasional. “Sepanjang hidupnya, Karen itu adalah salah satu model advokasi yang sangat kuat di luar negeri tentang bagusnya undang-undang arbitrase Indonesia. Beliau selalu tampil gigih membela UU No. 30 Tahun 1999 di konferensi maupun forum asing,” ujarnya.

Ia bahkan mengibaratkan sikap Karen dengan karakteristik netizen Indonesia yang kerap kritis terhadap pemerintah, namun akan bersatu ketika ada kritik dari pihak luar. Meski demikian, Ilman menegaskan Karen bukan tanpa catatan kritis. Ia juga kerap memberikan masukan terhadap kelemahan dalam implementasi undang-undang tersebut, termasuk terkait formalitas eksekusi putusan arbitrase asing di Indonesia.

“Itu tidak berarti beliau tidak punya kritik. Salah satunya adalah soal formalitas eksekusi putusan asing di Indonesia yang masih banyak perlu diperbaiki,” tambahnya.

Ilman menilai warisan pemikiran Karen Mills menjadi pengingat penting bagi para praktisi hukum untuk terus melakukan evaluasi terhadap UU Arbitrase. Karena itu, forum-forum diskusi arbitrase seperti yang digelar saat ini, menurutnya sangat relevan untuk memperkaya wacana pembaruan regulasi.

“Kami senang sekali bahwa saat ini sudah ada banyak ahli arbitrase yang membagi insight dan masukan terhadap UU No. 30 Tahun 1999. Ini penting untuk perbaikan kedepan,” katanya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info