UU Arbitrase Dinilai Tak Lagi Memadai, Pembaruan Regulasi Mendesak Dilakukan
Utama

UU Arbitrase Dinilai Tak Lagi Memadai, Pembaruan Regulasi Mendesak Dilakukan

Pembaruan undang-undang ini mendesak dilakukan karena masih banyak celah, kekaburan, hingga kontradiksi aturan yang memengaruhi efektivitas arbitrase di Indonesia.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 5 Menit
Advokat ahli Alternative Dispute Resolution (ADR), Togi Pangaribuan. Foto: HAN
Advokat ahli Alternative Dispute Resolution (ADR), Togi Pangaribuan. Foto: HAN

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase) yang sudah berlaku lebih dari dua dekade tersebut dinilai tidak lagi memadai untuk menjawab tantangan praktik arbitrase modern.

Advokat ahli Alternative Dispute Resolution (ADR), Togi Pangaribuan, menegaskan permohonan uji materi Pasal 1 angka 9 UU Arbitrase ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan melalui perkara Nomor 100/PUU-XXI/2024 sejatinya bukan semata untuk kepentingan praktis, melainkan sebagai langkah strategis untuk mendorong reformasi hukum arbitrase di Indonesia.

“Permohonan ke MK itu awal mulanya adalah dorongan saya agar ada reformasi, revisi, atau amandemen terhadap UU Arbitrase. Karena walaupun undang-undang ini sudah cukup baik, dalam praktiknya masih ada banyak celah yang menimbulkan multitafsir dan bahkan disalahgunakan,” katanya dalam acara Remembering Karen Mills: Discussion On Reforming Indonesian Arbitration Law di Jakarta, Kamis (28/8).

Baca Juga:

Menurut Togi, Indonesia sebenarnya sudah mengadopsi semangat UNCITRAL Model Law dalam UU Arbitrase. Meskipun tidak sama persis, banyak prinsip penting sudah masuk, misalnya mengenai finalitas putusan arbitrase, pembatasan alasan pembatalan putusan, hingga batas waktu penyelesaian perkara.

Meski demikian, ada beberapa aspek penting yang masih terlewat. Ia mencontohkan, doktrin kompetensi-kompetensi tidak diatur secara tegas, party autonomy juga kurang jelas, begitu pula cara para pihak menyepakati aturan arbitrase di antara mereka.

“Spirit model law itu sudah ada, tapi memang masih ada satu-dua hal yang miss,” tambah Dosen Hukum Ekonomi dan Teknologi Universitas Indonesia itu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info