Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase) yang sudah berlaku lebih dari dua dekade tersebut dinilai tidak lagi memadai untuk menjawab tantangan praktik arbitrase modern.
Advokat ahli Alternative Dispute Resolution (ADR), Togi Pangaribuan, menegaskan permohonan uji materi Pasal 1 angka 9 UU Arbitrase ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan melalui perkara Nomor 100/PUU-XXI/2024 sejatinya bukan semata untuk kepentingan praktis, melainkan sebagai langkah strategis untuk mendorong reformasi hukum arbitrase di Indonesia.
“Permohonan ke MK itu awal mulanya adalah dorongan saya agar ada reformasi, revisi, atau amandemen terhadap UU Arbitrase. Karena walaupun undang-undang ini sudah cukup baik, dalam praktiknya masih ada banyak celah yang menimbulkan multitafsir dan bahkan disalahgunakan,” katanya dalam acara Remembering Karen Mills: Discussion On Reforming Indonesian Arbitration Law di Jakarta, Kamis (28/8).
Baca Juga:
- Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Proses Arbitrase Nasional
- Menimbang Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Arbitrase dan Pengadilan
Menurut Togi, Indonesia sebenarnya sudah mengadopsi semangat UNCITRAL Model Law dalam UU Arbitrase. Meskipun tidak sama persis, banyak prinsip penting sudah masuk, misalnya mengenai finalitas putusan arbitrase, pembatasan alasan pembatalan putusan, hingga batas waktu penyelesaian perkara.
Meski demikian, ada beberapa aspek penting yang masih terlewat. Ia mencontohkan, doktrin kompetensi-kompetensi tidak diatur secara tegas, party autonomy juga kurang jelas, begitu pula cara para pihak menyepakati aturan arbitrase di antara mereka.
“Spirit model law itu sudah ada, tapi memang masih ada satu-dua hal yang miss,” tambah Dosen Hukum Ekonomi dan Teknologi Universitas Indonesia itu.
















