UU Cipta Kerja Melindungi Pengelolaan Limbah B3 Tanpa Izin dari Pemidanaan
Kolom

UU Cipta Kerja Melindungi Pengelolaan Limbah B3 Tanpa Izin dari Pemidanaan

Saat ini negara tidak dapat meminta pertanggungjawaban pidana kepada setiap orang yang mengelola limbah B3 tanpa izin karena atas keputusan negara sendiri untuk menghapus Pasal 102 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Bacaan 6 Menit
Ajie Ramdan. Ilustrasi: HOL
Ajie Ramdan. Ilustrasi: HOL

Pemerintah harusnya mengontrol secara ketat pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) karena kegiatan tersebut berpotensi mencemari lingkungan hidup. Pencemaran berarti adanya gangguan, perubahan, perusakan bahkan benda asing yang menyebabkan unsur lingkungan tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Bahan berbahaya dan beracun didefinisikan sebagai zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

Agar lingkungan hidup mampu mendukung kegiatan pembangunan yang berkesinambungan, usaha untuk memelihara dan mengembangkan mutu lingkungan hidup Indonesia menjadi hal penting. Pasal 102 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) menjadi instrumen penegakan hukum lingkungan untuk memelihara dan mengembangkan mutu lingkungan hidup Indonesia yang memberikan sanksi kepada setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin. Namun, Pasal 102 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah dihapus oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) demi memberi kemudahan untuk menjalankan usaha.

Memudahkan segala urusan kegiatan usaha yang mendatangkan investasi seharusnya tidak mengabaikan lingkungan hidup yang harus dijaga baku mutunya. Baku mutu lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 13 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.

Baca juga:

Dampak dari menghapus sanksi pidana untuk setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin adalah memberikan kemudahan kepada setiap orang untuk melakukan perusakan baku mutu lingkungan hidup. Pengelolaan limbah B3 bisa dilakukan tanpa izin bahkan dibuang ke lingkungan hidup. Data yang dirilis oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di media massa nasional tanggal 23 Juni 2023 menunjukkan pemanfaatan limbah B3 sebenarnya memiliki potensi ekonomi yang besar. Misalnya pemanfaatan bahan baku batangan logam. Nilai ekonomi ini diperkirakan mencapai Rp12 triliun. Bisa dikatakan bisnis limbah B3 sangat menguntungkan. Kini akibat dari penghapusan Pasal 102 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup oleh UU Cipta Kerja adalah kegiatan ilegal mengelola limbah B3 tanpa izin sengaja dilakukan demi mendapatkan keuntungan.

Sebagai contoh, akibat dari penghapusan Pasal 102 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah terjadi kegiatan illegal mengelola limbah tanpa izin oleh sebuah perusahaan. KLHK merilis kasus Perusahaan tersebut di website KLHK tanggal 10 Mei 2023. Penyidik KLHK menghentikan aktivitas peleburan logam tanpa izin Perusahaan tersebut di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten pada hari Senin, 18 April 2023. Penghentian aktivitas peleburan logam ini sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat kegiatan peleburan logam tanpa izin yang dilakukan oleh Perusahaan.

Perusahaan tersebut merupakan sebuah perusahaan industri peleburan logam tembaga untuk dijadikan ingot (aluminium batangan) dengan status Penanaman Modal Asing (PMA). Akibat pencabutan Pasal 102 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bukan hanya memberikan kebebasan Perusahaan itu dalam mengelola limbah B3, tetapi juga melakukan dumping yaitu pembuangan limbah ke media lingkungan hidup.

Tags:

Berita Terkait