UU ITE (Tidak) Ramah Facebook?
Oleh: Amrie Hakim *)

UU ITE (Tidak) Ramah Facebook?

Sesuai UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik, maka dengan adanya kesepakatan anda dan saya dengan cara meng-klik menerima [accept] maka segala sesuatu info elektronik yang Anda peroleh baik langsung atau tidak langsung melalui facebook kami, Anda menyetujui bahwa segalanya tidak memiliki pembuktian hukum yang sempurna, namun semata-mata hanya sebagai alat/media untuk membina keakraban belaka.

Bacaan 2 Menit

 

 

*) Penulis adalah alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

 

Tags: