UU Kesehatan Resmi Terbit, 11 UU Ini Dinyatakan Tak Berlaku
Utama

UU Kesehatan Resmi Terbit, 11 UU Ini Dinyatakan Tak Berlaku

Mulai UU Praktik Kedokteran, UU Kesehatan lama, UU Rumah Sakit hingga UU Tenaga Kesehatan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Pasca Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan disetujui menjadi UU dalam rapat paripurna DPR bulan lalu, tapi tak ada draf resmi yang diterbitkan ke publik. DPR seolah enggan meluncurkan  draf RUU Kesehatan yang resmi disetujui menjadi UU ke publik. Tapi akhirnya selang sebulan, pemerintah melalui Sekretariat Negara (Setneg) resmi meluncurkan UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ketua DPR Puan Maharani mengingatkan pasca resmi menerbitkan UU 17/2023, pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah. Seperti mensosialisasikan UU 17/2023 kepada masyarakat luas agar dapat mengetahui betul manfaat positif UU tersebut. Serta alasan penggantian UU Kesehatan dari yang sebelumnya.

Tercatat, UU 17/2023 diteken Presiden Joko Widodo Selasa (8/8/2023) kemarin dan diundangkan pada tangggal yang sama. Regulasi yang mendapat penolakan dari berbagai kalangan mulai dari kalangan tenaga medis, kesehatan, dokter, serikat buruh dan organisasi masyarakat sipil lainnya berisi 458 pasal, dan 20 bab. Pada bab terakhir mengatur tentang penutup yang memuat 6 pasal yakni 453-458.

Pasal 454 UU 17/2023 mengatur 11 UU yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pertama, UU No.419 Tahun 1949 tentang Ordonansi Obat Keras (Staatsblad 1949 Nomor 419). Kedua, UU No.4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Ketiga, UU No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Keempat, UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kelima, UU No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Keenam, UU No.20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran. Ketujuh, UU No.18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa. Kedelapan, UU No.36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Kesembilan, UU No.38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Kesepuluh, UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kesebelas, UU No.4 Tahun 2019 tentang Kebidanan.

“Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” begitu bunyi Pasal 454 UU 17/2023.

Baca juga:

Kendati menyatakan 11 UU itu tak berlaku, tapi peraturan pelaksana dari berbagai UU tersebut masih dinyatakan berlaku sepanjang tak bertentangan dengan ketentuan dalam UU 17/2023. Setidaknya ada 10 UU yang peraturan pelaksananya masih berlaku sebagaimana ketentuan tersebut. Yakni UU 4/1984, UU 29/2004, UU 36/2009, UU 44/2009, UU 20/2013, UU 18/2014, UU 36/2014. Kemudian UU 38/2014, UU 6/2018 dan UU 4/2019

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait