UU PDP: Mendorong Pembentukan Data Protection Authority yang Independen
Terbaru

UU PDP: Mendorong Pembentukan Data Protection Authority yang Independen

Ada dua hal yang perlu dipertimbangkan dalam pembentukan badan ini.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

Kedua, pemerintah perlu memastikan pembiayaan berkelanjutan untuk DPA. Sebagai perbandingan, di negara-negara non-OECD, anggaran DPA rata-rata per negara adalah sekitar $1 juta dan mempekerjakan rata-rata sekitar 26 staf DPA.

Mengingat lanskap perlindungan data yang kompleks, DPA tidak dapat dipisahkan dengan meningkatnya kebutuhan tenaga kerja, terutama dalam menangani isu dan berbagai komplain pelanggaran data pribadi yang melibatkan perusahaan teknologi besar atau membawa komponen lintas batas.

DPA Indonesia akan beroperasi di lingkungan risiko privasi yang tinggi, penuh dengan platform media sosial dan perusahaan yang memperdagangkan informasi pribadi. Sebagai otoritas yang dipercaya untuk mengawasi implementasi dari PDP, oleh karena itu, DPA harus diberikan sumber daya yang memadai untuk memenuhi kewajibannya.

Terakhir, Perpres tentang DPA harus memberikan kejelasan lebih lanjut tentang bagaimana menentukan pengaduan mana yang diselidiki dan diselesaikan oleh DPA. Kewenangan yang ada di undang-undang tumpang tindih, yang menambah kebingungan bagi warga negara, bisnis dan subjek hukum lainnya.

Misalnya, dalam hal peretasan data, UU PDP mewajibkan penyelenggara sistem elektronik untuk memberi tahu pemilik data pribadi tentang pelanggaran yang melibatkan data pribadinya melalui formulir tertulis atau elektronik dalam waktu 3x24 jam setelah terjadinya pelanggaran. Subjek data dapat mengajukan pengaduan resmi, dalam hal ini DPA, jika penyedia gagal memenuhi kewajibannya. 

Namun, Pasal 43 UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) mewajibkan pemilik data pribadi untuk mengajukan pengaduan resmi ke Kementerian TIK atau kepolisian Indonesia.

Pemerintah dinilai Trissia harus memastikan bahwa semua aturan dan praktik teknis diperbaiki dan mencegah beberapa regulator/lembaga negara mengatur kegiatan yang sama. Peraturan yang ada perlu diharmonisasikan agar kewenangannya tidak tumpang tindih.

Tags:

Berita Terkait