UU PDP Era Baru Tata Kelola Data Pribadi di Indonesia
Terbaru

UU PDP Era Baru Tata Kelola Data Pribadi di Indonesia

Ada delapan kemajuan yang diharapkan dengan terbitnya UU PDP.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Suasana sidang paripurna saat pengesahan RUU menjadi UU. Foto: RES
Suasana sidang paripurna saat pengesahan RUU menjadi UU. Foto: RES

Pemerintah dan DPR telah rampung menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) hingga disetujui menjadi UU. Pengesahan RUU PDP menjadi momentum dalam memperbaiki tata kelola perlindungan data pribadi di Indonesia, khususnya di ranah digital.

“Disahkannya RUU PDP menjadi UU menandai era baru dalam tata kelola data pribadi di Indonesia,” ujar Menteri Komunikas dan Informatika (Menkominfo) Jhonny Gerard Plate saat mewakili Presiden saat persetujuan RUU PDP menjadi UU di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (20/9/2022).

Dia menilai terdapat beberapa kemajuan yang diharapkan dengan terbitnya UU PDP. Pertama, dari sisi kenegaraan dan pemerintahan. Menurutnya, UU PDP dapat dimaknai sebagai pengejawantahan kehadiran negara dalam melindungi hak fundamental warga negara dalam pelindungan data pribadi, khususnya di ranah digital.

Lebih dari itu, RUU PDP bakal memperkuat peran dan kewenangan pemerintah dalam menegakkan dan mengawasi kepatuhan dan kewajiban seluruh pihak yang memproses data pribadi di sektor publik maupun privat. Kedua, dari sisi hukum. Dia berpendapat, UU PDP dapat dimaknai sebagai kehadiran sebuah payung hukum pelindungan data pribadi yang lebih komprehensif, memadai, dan berorientasi ke depan.

“UU PDP juga memberikan kesetaraan dan keseimbangan hak subjek data pribadi dengan kewajiban Pengendali Data Pribadi di mata hukum,” lanjutnya.

Baca Juga:

Ketiga, dalam bidang tata kelola pemrosesan data pribadi. Menurutnya, kehadiran UU PDP bakal mendorong reformasi praktik pemrosesan data pribadi seluruh pengendali data pribadi. Mulai di sektor pemerintahan maupun swasta untuk menghormati hak subjek data pribadi dan mematuhi prinsip pelindungan data pribadi.

Kemudian memenuhi dasar pemrosesan data pribadi, serta melaksanakan seluruh kewajiban pelindungan data pribadi. Termasuk dalam memberikan pelindungan kepada kelompok rentan (vulnerable groups), khususnya anak dan penyandang disabilitas.

Keempat, dari sisi ekonomi dan bisnis. Menurutnya, pemerintah berharap agar kepatuhan terhadap kewajiban-kewajiban pelindungan data pribadi dalam UU PDP tidak dipandang sebagai beban. Tapi mesti dimaknai sebagai kesempatan untuk meningkatkan standar industri, menjawab kebutuhan dan tuntutan konsumen terhadap Pelindungan Data Pribadi yang memadai.

“pada akhirnya akan meningkatkan nilai serta daya saing dari pelaku ekonomi digital nasional di kancah global,” kata dia.

Kelima, dari aspek pengembangan teknologi. Baginya, UU PDP bakal mengedepankan penggunaan perspektif pelindungan data pribadi dalam setiap pengembangan teknologi baru. Dengan begitu, UU PDP bakal mendorong inovasi yang beretika, bertanggung jawab, dan menghormati hak asasi manusia (HAM).

Keenam, dari sisi budaya. Menurutnya, UU PDP bakal memicu penyesuaian kesadaran dan kebiasaan masyarakat untuk lebih menyadari dan menjaga data pribadinya, serta menghormati hak pelindungan data pribadi orang lain. Karena itu, pengaturan dalam UU PDP bakal menjadikan pelindungan data pribadi yang kuat sebagai kebiasaan baru (new habit) di masyarakat seiring dengan perkembangan dan kemajuan teknologi yang pesat.

Ketujuh, dari sisi sumber daya manusia (SDM). Menurutnya, UU PDP bakal mendorong  pengembangan ekosistem untuk memperbanyak talenta baru SDM. Khususnya dalam bidang perlindungan data pribadi. Kedelapan, dari sisi hubungan internasional. Bagi politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu UU PDP bakal memperkuat kepercayaan (trust) dan rekognisi terhadap kepemimpinan Indonesia dalam tata kelola data global.

Hal tersebut sejalan dengan upaya-upaya Indonesia dalam G20 yang menginisiasi pengadopsian 3 prinsip dalam data free flow with trust (DFFT) dan cross border data flows (CBDF) yakni lawfulness (keabsahan/sah secara hukum), fairness (adil/sesuai tujuan pemrosesan), dan  transparency  (transparan)  dalam  G20  Digital  Economy Working Group (DEWG).

“Indonesia juga akan menjadi negara kelima di ASEAN yang memiliki payung hukum Pelindungan Data Pribadi yang komprehensif,” ujarnya.

Sementara Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari berpandangan, beleid baru tersebut menjadi payung hukum bagi warga negara dalam perlindungan data pribadi. Menurutnya, RUU PDP bakal menjadi payung hukum yang kuat dan memastikan negara menjamin kepastian perlindungan data pribadi warganya.

“UU PDP ini diharapkan mampu menjadi awal yang baik dalam menyelesaikan permasalahan kebocoran data pribadi di Indonesia.”

Tags:

Berita Terkait