UU Rahasia Negara Bisa Hambat Penegakan Hukum
Utama

UU Rahasia Negara Bisa Hambat Penegakan Hukum

Jika saja rancangan awal ini disahkan sekarang, RUU Rahasia Negara bakal jadi momok bagi penegakan hukum. Penindakan korupsi bisa tersendat. Waspadai klausul sanksinya. Hukuman seumur hidup siap menyergap.

Rzk/Her
Bacaan 2 Menit

 

Agus berpendapat pembahasan RUU Rahasia Negara merupakan pekerjaan yang tidak perlu atau bahkan sia-sia. Karena, faktanya ketentuan mengenai rahasia negara sudah tercantum di KUHP dan UU KIP. Lebih dari 10 pasal terkait rahasia negara termaktub di KUHP, sementara UU KIP menyediakan bab khusus yang mengatur pengecualian informasi yang mencakup substansi rahasia negara.

 

Euforia kebebasan informasi yang diusung oleh UU KIP ternyata hanya berumur pendek karena dengan akan dibahasnya RUU Rahasia Negara oleh parlemen, maka akan ada ancaman baru, kata Agus.

 

Apabila nanti diundangkan, Agus khawatir UU Rahasia Negara akan menciptakan proses pemerintahan sebagai bentuk rejim kerahasiaan dan ketertutupan. Suatu rejim yang berhak menentukan sendiri kepentingannya serta batas-batas transparansi dan akuntabilitas yang harus mereka jalankan. Substansi RUU Rahasia Negara, menurut Agus, menunjukkan pemerintah masih menempatkan kepentingan birokrasi untuk merahasiakan informasi di atas kepentingan publik.

 

Kategori Kerahasiaan dan Sanksi

Mari kita intip beberapa poin krusial lainnya. Kerahasiaan negara dapat dikategorikan menjadi dua. Yakni, sangat rahasia serta rahasia. Kategori sangat rahasia jika menyangkut ancaman terhadap kedaulatan bangsa. Sedangkan kategori rahasia jika berkenaan dengan kepentingan umum serta penyelenggaraan negara.

 

Yang perlu kita waspadai adalah klausul sanksi pidana. Jika kita dianggap melawan hukum dan tidak berhak untuk mengetahui dan/atau menyebarkan informasi berkategori sangat rahasia, hukuman maksimal seumur hidup bakal menanti. Belum lagi pidana denda paling banyak semiliar rupiah. Dalam hal kategori informasi rahasia, hukuman maksimal adalah 20 tahun. Plus denda setengah daripada pelanggaran atas informasi sangat rahasia -Rp500 juta.

 

Dalam tuntutannya, Aliansi menyatakan menolak prinsip-prinsip kerahasian negara diatur dalam undang-undang tersendiri. Cukup satu undang-undang, tukas Agus. Aliansi juga mendesak pemerintah dan DPR menunjukkan keseriusan dalam mengimplementasikan UU KIP pada seluruh level dan lini penyelenggaraan pemerintahan. Bukannya justru, mengintrodusir RUU yang kontraproduktif bagi implementasi UU KIP.  

 

"Ironis, ini merupakan kado pahit untuk perayaan 10 tahun reformasi karena RUU ini jelas bertentangan dengan semangat reformasi," kata Rusdi Marpaung dari Imparsial menutup jumpa pers.

Tags: