Victim Impact Statement dalam KUHAP Baru: Menguatkan Perlindungan Hak Bagi Korban
OPINI

Victim Impact Statement dalam KUHAP Baru: Menguatkan Perlindungan Hak Bagi Korban

Pencantuman Victim Impact Statement dalam Pasal 144 huruf x KUHAP baru mencerminkan pergeseran paradigma hukum acara pidana Indonesia menuju pendekatan yang lebih inklusif dan berimbang. Jika dijalankan secara tepat, VIS dapat menjadi penanda bahwa peradilan pidana Indonesia benar-benar bergerak dari sekadar menghukum pelaku menuju memulihkan korban sebuah lompatan penting menuju keadilan substantif.

•Bacaan 5 Menit
BP
Penulis Opini

Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi momentum penting dalam upaya menata ulang wajah peradilan pidana Indonesia. Selama ini, praktik peradilan kerap dikritik terlalu berorientasi pada pelaku tindak pidana (offender oriented), sementara korban lebih sering diposisikan sebatas saksi demi kepentingan pembuktian. Dampak kejahatan—baik fisik, psikis, sosial, maupun ekonomi—acap kali tidak memperoleh ruang yang memadai dalam pertimbangan putusan. Akibatnya, keadilan substantif bagi korban seringkali terasa belum sepenuhnya hadir.

Bambang Prayitno. Foto: Istimewa
Bambang Prayitno. Foto: Istimewa

KUHAP baru berupaya mengoreksi ketimpangan tersebut dengan memasukkan Victim Impact Statement (VIS) sebagai bagian dari hak korban. VIS ini merupakan hak bagi korban untuk menyampaikan dampak pernyataan korban. VIS saat ini diakomodir dalam Pasal 144 huruf x Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Hukum Acara Pidana menegaskan bahwa korban berhak menyampaikan pernyataan mengenai dampak tindak pidana yang dialaminya, baik secara tertulis maupun lisan. Pengaturan ini bukan sekadar penambahan hak prosedural, melainkan mencerminkan pergeseran paradigma penting dalam hukum acara pidana: dari pendekatan yang semata-mata legalistik menuju sistem peradilan yang lebih berimbang dan berorientasi pada pemulihan.

Dengan diakomodasinya VIS, pembentuk undang-undang secara eksplisit mengakui bahwa tindak pidana tidak hanya pelanggaran norma hukum yang bersifat abstrak, tetapi juga peristiwa konkret yang menimbulkan penderitaan nyata bagi individu. Dalam kerangka ini, keadilan tidak cukup diukur dari terpenuhinya unsur delik dan dijatuhkannya hukuman pidana, tetapi juga dari sejauh mana sistem peradilan mampu mengakui dan merespons dampak kejahatan yang dialami korban.

Dalam perkara-perkara penganiayaan tertentu, misalnya, tidak jarang luka fisik korban dinilai relatif ringan, sementara dampak psikis dan sosialnya justru berlangsung lama, kehilangan rasa aman, stigma sosial, hingga terganggunya aktivitas ekonomi. Selain itu, dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) seringkali korban tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan dampak yang dialami korban meliputi dampak psikis, sosial, atau ekonominya. Tanpa mekanisme seperti VIS, dimensi-dimensi tersebut berpotensi tidak terekam secara utuh dalam proses persidangan. Kehadiran VIS memungkinkan hakim melihat perkara secara lebih kontekstual (utuh), tanpa menggeser batas pembuktian, tetapi dengan memperkaya dasar pertimbangan pemidanaan agar lebih proporsional dan berkeadilan.

VIS sebagai Instrumen Perlindungan Hukum Korban

Secara historis, Victim Impact Statement berkembang dalam sistem peradilan pidana negara-negara common law sejak akhir 1970-an, seiring menguatnya gerakan victims rights yang mengkritik dominasi pendekatan offender oriented. Amerika Serikat menjadi salah satu pelopor dengan mengintegrasikan VIS pada tahap penjatuhan pidana, diikuti oleh Kanada, Inggris, Australia, dan Selandia Baru. Praktik ini kemudian memperoleh legitimasi internasional melalui United Nations Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power (1985).

Dalam perkembangannya, VIS dipahami bukan sebagai alat bukti, melainkan sebagai instrumen partisipasi korban untuk membantu hakim memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai konsekuensi kejahatan. VIS memuat pernyataan korban tentang dampak fisik, psikis, sosial, dan ekonomi akibat tindak pidana, yang disampaikan pada tahap tertentu dalam proses peradilan, terutama menjelang penjatuhan putusan.

Pengaturan VIS dalam KUHAP baru memperkuat posisi korban sebagai subjek hukum yang aktif. Hak untuk menyampaikan dampak tindak pidana menegaskan bahwa korban memiliki kepentingan langsung terhadap proses dan hasil peradilan. Dengan demikian, hukum acara pidana tidak lagi semata-mata mengatur relasi antara negara dan pelaku, tetapi juga mengakui relasi hukum antara negara dan korban sebagai pihak yang paling terdampak dalam sebuah tindak pidana.

Sebelum berlakunya KUHAP baru, hakim sesungguhnya tidak sepenuhnya menutup mata terhadap penderitaan korban. Dalam sejumlah putusan, dampak yang dialami korban kerap dipertimbangkan secara implisit melalui alasan yang memberatkan, meskipun belum dilembagakan secara eksplisit sebagai hak prosedural korban. Kehadiran VIS kini memberikan dasar normatif yang lebih jelas dan terstruktur bagi praktik tersebut.

Pada tataran implementasi, pengakuan hak VIS tidak boleh berhenti sebagai norma tertulis. Penyidik, penuntut umum, dan hakim dituntut secara aktif memberitahukan kepada korban mengenai haknya untuk menyampaikan VIS pada setiap tahapan proses peradilan yang relevan. Kewajiban pemberitahuan ini krusial agar VIS tidak hanya hadir di atas kertas, tetapi benar-benar dapat diakses dan dimanfaatkan oleh korban.

Dari perspektif hak asasi manusia, VIS sejalan dengan prinsip access to justice dan right to be heard, yang menuntut agar setiap pihak yang terdampak oleh proses hukum diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangannya. Prinsip ini juga selaras dengan standar internasional yang menekankan pentingnya partisipasi korban dalam sistem peradilan pidana.

Selain itu, VIS memiliki dimensi pemulihan. Kesempatan bagi korban untuk menyampaikan pengalaman dan penderitaannya berpotensi memberikan efek psikologis yang positif sekaligus memulihkan martabat korban yang selama ini kerap terpinggirkan. Pengakuan resmi dari negara atas penderitaan korban melalui forum peradilan memiliki nilai simbolik yang tidak kalah penting dibandingkan sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku.

Urgensi VIS juga ditekankan oleh sejumlah akademisi dan praktisi. Angkasa, Guru Besar Hukum Pidana dan Viktimologi Universitas Jenderal Soedirman, menilai VIS penting untuk menilai derajat viktimisasi secara lebih utuh dan membantu hakim menilai proporsionalitas pemidanaan, termasuk sebagai dasar pertimbangan faktor pemberat atau meringankan serta penetapan restitusi. Adrianus Meliala, Guru Besar Kriminologi Universitas Indonesia, mendorong pengaturan VIS karena dampak kejahatan dapat sangat bervariasi antar korban, bahkan dalam jenis tindak pidana yang sama. Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menempatkan VIS sebagai bagian dari pemenuhan hak dasar korban untuk berpartisipasi aktif dalam persidangan.

Pengaturan VIS dalam KUHAP baru juga selaras dengan nilai-nilai Pancasila. Pengakuan hak korban mencerminkan Sila Kedua tentang kemanusiaan yang adil dan beradab, memperkuat keadilan substantif sebagaimana Sila Kelima, serta membuka ruang partisipasi yang sejalan dengan semangat Sila Keempat. Dalam konteks ini, VIS dapat dipahami sebagai konkretisasi nilai Pancasila dalam hukum acara pidana yang lebih humanis.

Implikasi Pemidanaan dan Tantangan Praktis VIS

Kehadiran VIS membawa implikasi penting terhadap proses pemidanaan. Selama ini, hakim kerap terfokus pada pembuktian formal dan pemenuhan unsur delik, sehingga dimensi kemanusiaan perkara kurang memperoleh perhatian yang memadai. VIS membuka ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan aspek nonyuridis secara lebih terstruktur dalam menentukan jenis serta berat ringannya pidana.

Namun demikian, VIS tidak dimaksudkan untuk menggantikan asas legalitas maupun prinsip pembuktian. Pernyataan korban bukanlah alat bukti baru, melainkan bahan pertimbangan tambahan dalam kerangka pemidanaan yang proporsional. VIS berfungsi melengkapi proses peradilan, bukan menggiring putusan semata-mata berdasarkan emosi.

Tantangan implementasi VIS tetap perlu diantisipasi secara serius. Risiko subjektivitas dan emosionalitas yang berlebihan harus diimbangi dengan pedoman yang jelas agar VIS tidak berubah menjadi sarana dramatisasi perkara. Mekanisme penyampaian VIS juga harus menjamin bahwa korban bebas dari tekanan dan manipulasi, serta didukung oleh pemahaman aparat penegak hukum agar VIS tidak berhenti sebagai norma simbolik.

Karena itu, pengaturan lebih lanjut melalui peraturan pelaksana dan pedoman teknis menjadi kebutuhan yang tidak terelakkan, termasuk standar mengenai bentuk, waktu, dan tata cara penyampaian VIS. Idealnya, VIS disampaikan setelah pembuktian selesai dan kesalahan terdakwa dinyatakan, tetapi sebelum penjatuhan putusan. Hal ini dilakukan agar tidak mempengaruhi penilaian kesalahan, tetapi menjadi dasar pertimbangan pemidanaan yang proporsional.

Pencantuman Victim Impact Statement dalam Pasal 144 huruf x KUHAP baru mencerminkan pergeseran paradigma hukum acara pidana Indonesia menuju pendekatan yang lebih inklusif dan berimbang. Tantangan terbesarnya kini bukan lagi pada norma, melainkan pada konsistensi pelaksanaan. Tanpa komitmen aparat penegak hukum untuk mengintegrasikan VIS secara serius dan terukur, hak tersebut berisiko menjadi simbolik. Namun, jika dijalankan secara tepat, VIS dapat menjadi penanda bahwa peradilan pidana Indonesia benar-benar bergerak dari sekadar menghukum pelaku menuju memulihkan korban sebuah lompatan penting menuju keadilan substantif.

 

*) Bambang Prayitno, S.H., M.H., Jaksa pada Badan Diklat Kejaksaan RI

Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan/sikap Redaksi Hukumonline atau institusi manapun

kuhapperlindungan saksi dan korbankorban
Bambang Prayitno

Badan Diklat Kejaksaan Republik Indonesia

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info