Vonis Minimal Untuk Daan Dimara
Berita

Vonis Minimal Untuk Daan Dimara

Untuk pertama kalinya, penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi oleh majelis pengadilan Tipikor dianggap tidak dapat membuktikan adanya kerugian negara atau keuangan negara.

Aru
Bacaan 2 Menit

 

Menanggapi pembelaan Daan yang mendalilkan waktu mendesak sebagai alasan, majelis berpendapat hal tersebut bukan alasan atau kriteria yang dimaksud Pasal 17 ayat (5) Keppres, sehingga tidak bisa dijadikan alasan pembenar. Lebih-lebih, pemilu menurut majelis adalah kegiatan nasional yang bisa dipersiapkan lebih dini.

 

Apabila sejak diangkat Daan merasa waktu tidak mencukupi, sesuai Keppres Daan dapat menolak penunjukannya. Tidak dapat dibenarkan untuk mencapai pemilu yang sukses kemudian prosesnya dilakukan secara melanggar hukum. Justru karena pemilu adalah kegiatan nasional, seharusnya menjadi contoh sukses. Bukan hanya sukses hasil tapi juga sukses proses pengadaannya, lanjut majelis.

 

Namun demikian, Daan oleh majelis hanya dipersalahkan dalam pengadaan segel surat suara untuk pemuilu legislatif. Sedangkan untuk pemilu presiden dan wakil presiden (Pilpres) I dan II, Daan dianggap tidak bersalah. Majelis berpandangan penunjukan PT Royal Standard untuk pemilu Pilpres I dan II bukan atas usulan Daan. Karena penunjukan sudah dilakukan sebelum panitia dibentuk. Maka sebagai konsekwensinya, tidak ada cukup alasan untuk menyatakan Daan melakukan perbuatan berlanjut (Vorgezete handeling) seperti yang didakwakan.

 

Atas perbuatannya, Daan menurut majelis dianggap bersalah seperti dalam dakwaan pertama. Yang dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan (3) UU 31/1999 sebagaimana dirubah dengan UU 20/2001 (UU Korupsi) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Yang juga menarik, uang AS$30 ribu yang diterima Daan dari Kepala Biro Keuangan KPU, Hamdani Amin dan telah diserahkan Daan kepada KPK, oleh majelis dikembalikan kepada Daan. Menurut majelis, pemberian uang tersebut tidak terbukti dilakukan untuk mempengaruhi Daan dalam melakukan penunjukan langsung terhadap PT Royal Standard. Majelis menilai pemberian itu merupakan hubungan internal di KPU.

 

Untung Sastrawijaya

PT Royal Standard menurut majelis tidak melalui tahapan-tahapan dalam prosedur penunjukan langsung yang diatur Pasal 20 ayat (4) Keppres. Namun demikian, meski tidak melalui tahapan-tahapan yang seharusnya, Untung sebagai Direktur PT Royal Standard ternyata menandatangani dokumen-dokumen berita acara kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan.

 

Semuanya hanya formalitas, dan dibuat setelah pekerjaan berjalan dengan penanggalan yang dibuat mundur. Seharusnya, Untung menurut majelis menolak menandatangani berita acara tersebut. Selain itu, majelis menyatakan spesifikasi segel surat suara yang dikerjakan PT Royal Standard ternyata tidak sesuai dengan yang diminta KPU.

Tags: