ANT | Sandy Indra Pratama
Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan selamat atas pengukuhan kembali status kewarganegaraan Arcandra Tahar sebagai warga negara Indonesia (WNI).
"Ya selamat. Memang dasarnya dia orang Indonesia," ujar Wapres di Jakarta, Kamis (8/9).
Namun JK enggan menanggapi isu pengangkatan kembali Archandra sebagai Menteri ESDM setelah status kewarganegaraannya dikembalikan. "Nanti, Presiden yang jawab, bukan saya," kata JK seraya menambahkan kemungkinan itu bisa saja terjadi. Sebab penunjukan menteri adalah hak prerogatif presiden.
Meski status WNI Arcandra tidak pernah dicabut pemerintah, namun secara hukum materiil dia telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
Hal itu berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Kewarganegaraan yang menyebutkan status WNI seseorang hilang jika yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauan sendiri.
Presiden Joko Widodo memberhentikan Arcandra Tahar dari jabatannya sebagai Menteri ESDM pada 14 Agustus 2016 karena masalah kewarganegaraan dan menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Plt Menteri ESDM.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan mengatakan PDI Perjuangan tidak keberatan jika Arcandra Thahar ditunjuk kembali menjadi Menteri ESDM setelah status kewarganegaraannya sebagai WNI disahkan.
Menurut Trimedya, berdasarkan penjelasan Menteri Hukum dan HAM, pada rapat kerja dengan Komisi III, Pemerintah Republik Indonesia sudah mengembalikan status kewarganegaraan Arcandra Tahar menjadi WNI, pada akhir Agustus lalu.
Pengembalian status kewarganegaraan Arcandra Tahar sebagai WNI, dinilai Trimedya, mendapat keistimewaan dan berjalan cepat, karena Arcandra dibutuhkan oleh Indonesia.
Reaksi Keras di DPR“Menkumham mau meneguhkan lagi yang bersangkutan (Archandra Tahar, -red) menjadi WNI. UU mana dan peraturan mana, kalau asas stateless kan bukan kita yang buat stateless. Ini pengkhianat kok mau dikasih karpet merah”. Nada keras itu keluar dari bibir Wakil Ketua Komisi III Benny Kabur Harman dalam rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) di ruang Komisi III DPR, kemarin. Sejumlah anggota dewan di Komisi III mencecar Menkumham terkait keputusan pemerintah yang menetapkan Archandra menjadi WNI kembali. Suasana sempat tegang. Namun Menkumham Yasonna H Laoly tetap menjelaskan dengan aturan dan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. (Baca Juga: Peluang Dwikewarganegaraan di Indonesia? Simak Pendapat Sejumlah Tokoh) Meski demikian, Benny sempat mengancam Yasonna dengan meminta penjelasan Presiden Jokowi secara langsung, bila Menkumham tak mampu menjelaskan gamblang. Menurutnya, Menkumham mesti menjelaskan kepada Komisi III. Ia menilai diangkatnya Archandra menjadi Menteri ESDM mesti dilakukan screening terlebih dahulu, temasuk dokumen miliknya. Politisi Partai Demokrat itu menengarai dua kemungkinan. Pertama, Archandra yang tidak menyebutkan memiliki dua paspor dan kewarganegaraan Amerika dalam Curicullum Vitae yang diserahkan ke meja presiden. Kedua, boleh jadi Archandra sudah menyebutkan dalam CV terkait kewarganegaraan Amerika, namun presiden tetap mengangkatnya menjadi Menteri ESDM. “Izinkan saya mengajukan hak tanya ke presiden. Kalau komisi tidak mau, saya yang akan ajukan sendiri,” ujarnya.