Warga Bekasi Ajukan Uji Materi Pertama UU Pelindungan Data Pribadi
Utama

Warga Bekasi Ajukan Uji Materi Pertama UU Pelindungan Data Pribadi

Permohonan ditujukan pada ketentuan pengecualian dari pelindungan data pribadi dalam UU No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit

Ia melihat pengecualian yang tidak dijelaskan batasannya itu sebagai celah pengabaian hak asasi manusia (HAM) dari subjek data pribadi. Leonardo membandingkan dengan ketentuan pelindungan data pribadi di Eropa. Temuannya menyimpulkan masih ada batasan lebih lanjut soal pengecualian pemrosesan data pribadi dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga.

Pengecualian itu rupanya dengan alasan kegiatan pribadi atau rumah tangga tidak berkaitan dengan kegiatan profesional dan komersial. Leonardo menilai kegiatan pribadi atau rumah tangga di Eropa yang berkaitan dengan kegiatan profesional dan komersial masih terbuka dijangkau ketentuan pelindungan data pribadi.

Alasan lain Leonardo merujuk putusan pengadilan di Belanda. Pengadilan Belanda menjatuhkan hukuman atas dasar regulasi pelindungan data pribadi pada kegiatan rumah tangga. Perkaranya adalah seorang nenek mengunggah foto cucunya di akun media sosial pribadi tanpa persetujuan anak dan bekas menantunya.

Bekas menantunya, yang merupakan Ibu dari cucunya, mengajukan gugatan. Pengadilan akhirnya menjatuhkan putusan bersalah pada nenek yang digugat. Putusan merujuk undang-undang pelindungan data pribadi Belanda yang melaksanakan standar General Data Protection Regulation (GDPR).

Dian Leonaro Benny mempunyai alasan serupa soal pengecualian namun berkaitan dengan apa batasan kepentingan pertahanan dan keamanan nasional. “Tidak dijabarkan dan/atau diterangkan secara jelas dan terbuka mengenai apa yang dimaksud dengan ‘kepentingan pertahanan dan keamanan nasional’,” kata Benny dalam surat permohonannya.

Benny menilai ada potensi data pribadinya digunakan dengan melanggar batas hak konstitusional tanpa jaminan kepastian hukum. Secara spesifik, ia mengusulkan rumusan pembatasan yang diinginkan untuk Pasal 15 ayat (1) huruf a UU PDP.

Dalam petitumnya, Benny meminta, “yang dimaksud dengan‘kepentingan pertahanan dan keamanan nasional’ adalah kepentingan yang berkaitan dengan upaya untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman”.

Tags:

Berita Terkait