Waspadai Risiko Penggunaan Robot Trading saat Berinvestasi
Utama

Waspadai Risiko Penggunaan Robot Trading saat Berinvestasi

Trader diimbau tidak tergiur dengan tawaran kepastian keuntungan dari penggunaan robot trading.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Waspadai Risiko Penggunaan Robot Trading saat Berinvestasi
Hukumonline

Beberapa waktu terakhir penggunaan teknologi informasi dalam industri jasa keuangan semakin ekspansif dilakukan termasuk pada pasar modal dan perdagangan ritel pasar uang valuta asing (valas) atau foreign exchange (forex). Dalam perdagangan valas misalnya, saat ini berkembang penggunaan perangkat lunak (software) atau robot trading  yang dapat menggantikan posisi investor atau trader dalam bertransaksi jual-beli (buy-sale) forex. Sebutan expert advisor (EA) juga lazim digunakan trader untuk penggunaan robot trading.

 

Penggunaan robot trading dinilai lebih efisien karena para trader tidak perlu lagi memantau secara intens layar komputernya untuk mengamati pergerakan forex. Dengan kata lain, setiap transaksi forex sudah otomatis dijalankan sistem tersebut. Selain itu, penggunaan robot trading juga dianggap memberi analisa lebih akurat dalam menentukan transaksi sehingga dapat menghindarkan risiko kerugian bahkan mampu meraih profit lebih besar bagi trader.

 

Berdasarkan penelusuran Hukumonline, penjualan piranti lunak robot trading dapat dengan mudah dijumpai di internet. Harga software robot trading yang ditawarkan juga beragam mulai dari Rp100 ribu hingga Rp6 juta. Bahkan, promosi-promosi tersebut juga menjanjikan keuntungan tetap sekitar 20-60 persen per tahun.

 

Tentunya, kemunculan robot trading ini menjadi perhatian tersendiri khususnya dari sisi hukum. Perlu jadi perhatian apakah regulasi sudah mengatur penggunaan robot trading? Lalu, siapakah yang menanggung risiko apabila terjadi konsumen rugi dalam bertransaksi forex menggunakan robot trading?

 

Pakar valas dan trader,Farial Anwar menyatakan, penggunaan robot trading merupakan sesuatu yang lumrah digunakan dalam perdagangan forex. Dia menjelaskan, mayoritas perusahaan broker forex ternama sudah menyediakan aplikasi robot trading bagi trader. Umumnya, menurut Farial, aplikasi robot trading ini digunakan bagi pemula dan trader yang tidak memiliki waktu luang untuk memantau aktivitas pasar valas.

 

Mengenai tingginya risiko dalam pasar valas, Farial mengimbau agar trader untuk waspada menggunakan robot trading ini. Menurutnya, risiko kerugian bertransaksi valas tetap ada meskipun seluruh keputusannya sudah diambilalih sistem atau robot yang dianggap jauh lebih akurat dibandingkan analisa manusia. 

 

“Jangan percaya kalau ada yang menawarkan trading pasti untung. Kalau jadi trader pasti selalu ada risikonya,” kata Farial saat dihubungi Hukumonline, Selasa (30/10).

 

Baca:

 

Dia juga menyarankan agar para trader memeriksa terlebih dahulu kualitas aplikasi robot trading yang ditawarkan oleh penyedia atau perusahaan broker forex sebelum membeli. Menurutnya, semakin baik kualitas robot trading maka semakin akurat pula analisa dan keputusan yang diambil sistem tersebut.

 

Kemudian, Farial juga menyatakan apabila muncul kerugian karena bertransaksi menggunakan robot trading maka menjadi tanggungan trader tersebut. “Di sini (pasar valas) kalau ada kerugian, penipuan dan transaksi bodong mau tuntut kemana? Ya ditanggung sendiri,” jelasnya.

 

Secara umum, regulasi perdagangan valas (forex) diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Dalam aturan tersebut tidak mengatur secara jelas penggunaan robot trading. Karena termasuk dalam perdagangan berjangka maka perdagangan forex diatur dalam UU No. 32 tahun 1997. Undang-undang ini mengatur ketentuan yang bersifat umum seperti kelembagaan, perizinan, mekanisme perdagangan, pembukuan/pelaporan dan penerapan hukum.

 

Aturan tersebut juga menyatakan pengawasan perdagangan forex menjadi tanggung jawab Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti). Selain itu, terdapat pengaturan lain di dalam perdagangan berjangka yang dilakukan Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan lembaga kliring berjangka atau Kliring Berjangka Indonesia (KBI) melalui self regulation. Sehingga, Bappepti, BBJ dan KBI sama-sama bertugas mengatur perdagangan berjangka yang diharapkan dapat memberi perlindungan hukum bagi pelaku pasar termasuk trader.

 

Pasar modal juga pakai robot trading

Sementara itu, Kepala Divisi Operasional Perdagangan BEI, Irvan Susandy menjelaskan  dalam dunia pasar modal penggunaan robot trading akrab disebut dengan automated trading. Penggunaan teknologi ini sudah berkembang dalam beberapa tahun terakhir. 

 

Dia juga menjelaskan mayoritas perusahaan investasi atau pialang menggunakan teknologi ini untuk membantu investor dalam bertransaksi di pasar modal. Cara kerja robot trading dalam dunia pasar modal juga tidak jauh berbeda dengan pasar valas.

 

“Sebenarnya automated tradingitu yang trading itu adalah mesin. Teknologi ini sudah lama dipakai di dunia pasar modal dan teknologinya berkembang terus. Klien-klien (pialang) yang ada di sini sudah pakai ini,” jelasnya kepada Hukumonline, Rabu (31/10) lalu. (HMQ)

Tags:

Berita Terkait