Respon masyarakat yang kesal saat mengetahui besaran kerugian negara dalam kasus korupsi tata niaga timah tentu tidak berlebihan. Penyidik Kejaksaan Agung mengumumkan dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai 300 triliun, lebih besar dari kasus korupsi BLBI ( 138 triliun), kasus korupsi Surya Darmadi ( 78 triliun), dan kasus korupsi Asabri ( 22 triliun).

Para Terdakwa dalam kasus ini mulai dari Direksi PT Timah, Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan pihak swasta, didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Para Terdakwa dianggap telah melakukan “kongkalikong” dalam proses pengumpulan bijih timah secara ilegal dan melakukan kerja sama sewa menyewa smelter tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada tahun 2015-2022.
Baca Juga:
Makna Kebijaksanaan Hakim dalam Perspektif Psikologi
Menyoal Amicus Curiae dalam Praktik Peradilan di Indonesia
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini ternyata bukanlah merupakan kerugian keuangan negara dalam bentuk uang negara yang riil hilang dan dinikmati para Terdakwa. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini terdiri dari kerusakan lingkungan hidup di wilayah IUP PT Timah ( 271 Triliun) dan kerugian keuangan PT Timah ( 29 Triliun). Pertanyaannya, apakah kerusakan lingkungan hidup di wilayah IUP PT Timah dan kerugian keuangan PT Timah telah tepat dimasukkan sebagai kerugian keuangan negara dalam kasus ini?
Kerugian Kerusakan Lingkungan yang Perlu Ditinjau Ulang
Di dalam persidangan, terungkap beberapa permasalahan dalam proses penghitungan kerusakan lingkungan hidup oleh dua ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr. dan Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si.
Pertama, penghitungan kerusakan lingkungan hidup dilakukan melalui metode sampling dan analisis citra satelit tanpa melakukan verifikasi faktual di lapangan. Kedua ahli hanya mengambil sampel kerusakan lingkungan hidup di satu titik, lalu mengambil kesimpulan bahwa seluruh luas wilayah IUP PT Timah yang menjadi objek dalam perkara ini juga mengalami kerusakan lingkungan hidup yang sama.
Cara kedua ahli untuk melihat adanya kerusakan lingkungan hidup berupa galian tambang melalui citra satelit tanpa melakukan verifikasi faktual di lapangan juga perlu dikritisi. Masalahnya, gambar yang sama pada citra satelit bisa saja menunjukkan kondisi yang berbeda di lapangan.
















