YLKI Nilai Konsumen Belum Siap Terkait Pembelian Minyak Goreng Curah Melalui Aplikasi
Terbaru

YLKI Nilai Konsumen Belum Siap Terkait Pembelian Minyak Goreng Curah Melalui Aplikasi

Secara umum dan sesuai dengan era digital, penggunaan aplikasi dalam bertransaksi adalah sebuah keniscayaan. Tetapi dalam komoditas tertentu yang menyangkut hajat hidup orang banyak (basic need), penggunaan aplikasii belum implementatif.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi antrean warga membeli minyak goreng murah. Foto: RES
Ilustrasi antrean warga membeli minyak goreng murah. Foto: RES

Pemerintah mengeluarkan kebijakan terbaru yakni penggunaan aplikasi Peduli Lindungi untuk pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR). Pemerintah mengatakan bahwa upaya ini dilakukan untuk menjaga harga minyak goreng untuk 4 (empat) sisi, yaitu bagi masyarakat, produsen, distributor, dan pengecer melalui kebijakan yang sedang berjalan. Saat ini kebijakan tersebut tengah di sosialisasikan kepada masyarakat selama dua pekan ke depan.

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Suyatno, menilai bahwa konsumen Indonesia belum siap melaksanakan kebijakan tersebut. Memang secara umum dan sesuai dengan era digital, penggunaan aplikasi dalam bertransaksi adalah sebuah keniscayaan. Tetapi dalam komoditas tertentu yang menyangkut hajat hidup orang banyak (basic need), penggunaan aplikasii belum implementatif.

“Sebab dari segi pelayanan penggunaan aplikasi masih sensitif, khususnya untuk daerah daerah tertentu dan kelompok masyarakat tertentu.  Jaringan internet yang kurang handal, kepemilikan gadget dan kuota, serta perilaku masyarakat sangat mempengaruhi segi layanan,” kata Agus kepada Hukumonline, Kamis (30/6).

Baca Juga:

Agus mengatakan model pembatasan pembelian minyak goreng bersubsidiyang hanya dibatasi 10 kilogram per-hari sebetulnya juga bisa dipahami. Apalagi jumlahnya cukup banyak untuk konsumen akhir. Tetapi pembatasan tanpa ada edukasi dan sosialiasi yg masif ketingkat bawah, berpotensi menimbulkan gesekan antara pengecer dan konsumen.

Tak hanya itu, pemerintah juga harus menjelaskan aturan pembatasan pembelian tersebut, apakah untuk perkonsumen atau per kepala keluarga. Jika mengacunya pada aplikasi PeduliLindungi, kepemilikan bersifat personal. Artinya jika dalam satu keluarga terdiri 4 orang anggota, maka masing-masing dari mereka bisa memiliki aplikasi. Namun di sisi lain, ada keluarga yang tidak memiliki gadget.

Jika melihat alur kebijakan pemerintah terkait minyak goreng, Agus melihat kebijakan yg selalu menyasar sisi hilir. Padahal, lanjutnya, persoalan masih tingginya harga minyak goreng bukan hanya di hilir, tetapi justru banyak di sisi hulu.

Tags:

Berita Terkait