Yuk, Kenali Pelindungan Objek Tiga Dimensi Antara Merek, Desain Industri dan Paten
Terbaru

Yuk, Kenali Pelindungan Objek Tiga Dimensi Antara Merek, Desain Industri dan Paten

Dalam satu produk dimungkinkan memiliki dua pelindungan KI sekaligus seperti merek dan desain industri. Hal ini dapat dimungkinkan saja apabila satu produk tersebut memenuhi syarat dan ketentuan dari kedua undang-undang.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Lebih lanjut, khususnya dia menerangkan terkait merek 3 dimensi. Terdapat ciri - ciri perwujudan untuk merek 3 dimensi yaitu ada bentuk produk kemasan, wujud 2 dimensi yang diwujudkan dalam bentuk 3 dimensi, dan memiliki tampilan tanda jasa/dagang yang diklaim dalam suatu produk.

“Kendati demikian, dalam satu produk dimungkinkan memiliki dua pelindungan KI sekaligus seperti merek dan desain industri. Hal ini dapat dimungkinkan saja apabila satu produk tersebut memenuhi syarat dan ketentuan dari kedua undang-undang,” lanjutnya.

Oleh karena itu, Agung mengatakan untuk satu produk tersebut bisa mendapatkan pelindungan desain industri apabila memiliki kebaruan dan untuk merek memiliki daya pembeda sebagai identitas produk dalam pelindungan merek.

“Sementara itu, irisan antara pelindungan merek dengan paten, pada merek 3 dimensi jika memiliki aspek teknis maka tidak dapat dilindungi juga dengan paten sebagai gambar yang ada di deskripsi paten,” jelas Agung.

Selanjutnya, dia menjelaskan bahwa jika ada satu barang yang telah terlindungi paten, maka pengecualiannya tidak bisa mendapatkan pelindungan untuk merek. Perkembangan terbaru pola ini adalah adanya pembatasan dari PERPPU No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Pasal 20 huruf (g) pada angka (1) dalam pasal 108 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja karena merek tersebut mengandung bentuk yang bersifat fungsional. 

“Adapun, yang dimaksud dengan dianggap fungsional adalah jika bersifat ergonomis, bentuk menjadi lebih efisien/ekonomis, memfasilitasi transportasi/penyimpanan, memberi kinerja atau daya tahan yang lebih baik, dan memungkinkan produk untuk pas atau terhubung dengan produk lain,” pungkasnya.

Sebagai informasi, seri perdana kegiatan Opera DJKI di tahun 2023 ini merupakan upaya DJKI dalam peningkatan kompetensi di bidang kekayaan intelektual. Sehingga diharapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI menjadi ASN yang profesional dan berdaya saing dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan melayani.

Tags:

Berita Terkait