Yuk, Mengenal Aturan Main Fintech Syariah
Berita

Yuk, Mengenal Aturan Main Fintech Syariah

Akankah perkembangan fintech syariah nasional mampu melebihi konvensional?

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

(Baca: Tantangan Industri Fintech, dari Risiko TPPU Hingga Kualitas SDM)

 

Kelima, wakalah bi al ujrah yaitu akad pelimpahan kuasa untuk melakukan perbuatan hukum tertentu yang disertai dengan imbalan berupa ujrah (upah).  Keenam, qardh yaitu akad pinjaman dari pemberi pinjaman dengan ketentuan bahwa penerima pinjaman wajib mengembalikan uang yang diterimanya sesuai dengan waktu dan cara yang disepakati.

 

Perbedaan lain antara fintech syariah dengan konvensional terletak pada mekanisme penagihan. Perusahaan fintech syariah lebih mengedepankan pendampingan pada peminjam.

 

Sistem penagihan kami mungkin juga mewakili industri fintech syariah terdapat SOP (standar operasional perusahaan). Kami reminder peminjam ketika 14 hari sebelum jatuh tempo mengenai bagi hasil plus pokok. Lalu, 3 hari dan 1 hari sebelum kami juga remainder terus. Kalau, peminjam tidak kunjung ada itikad baik akan kami datangi mereka tentunya dengan bahasa santun,” jelas Direktur Bisnis Bsalam, Sofyan Islamie, saat konferensi pers Asosiasi Pendanaan Syariah Indonesia (APSI) di Jakarta, Selasa (14/1).

 

Ketua AFSI, Ronald Yusuf Wijaya menyatakan transaksi fintech syariah mengedapankan prinsip transparansi dan adil (fair). Dia menjelaskan perusahaan syariah tidak menerapkan denda kepada nasabah apabila mengembalikan pinjaman lebih cepat atau terlambat ketika terdapat kondisi kahar (force majeure).

 

“Fintech syariah itu bukan pembiayaan tapi partnership jika bulan 10 sudah ada uangnya padahal perjanjiannya satu tahun maka pinjamannya harus bayar dulu. Kalau butuh pinjam lagi.  Begitu juga kalau ada force majeure sehingga terlambat pembayarannya maka tidak ada denda,” jelas Ronald.

 

Wakil Ketua Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) dan Chief Executive Officer ALAMI, Dima Djani menjelaskan salah satu tantangan industri fintech syariah mengenai edukasi kepada masyarakat. Menurutnya, masih sebagian besar masyarakat belum dapat membedakan antara fintech syariah dengan konvensional.

 

“Tantangan saat ini selain teknologi yaitu mengedukasi masyarakat misalnya masih ada yang bertanya tentang bunga saat ingin meminjam melalui fintech syariah,” jelas Dima.  

 

Tags:

Berita Terkait