Yuk Pahami Strategi Mengatasi Tantangan Hukum Persaingan Usaha
Info Hukumonline

Yuk Pahami Strategi Mengatasi Tantangan Hukum Persaingan Usaha

Seminar publik ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kesadaran para pelaku usaha mengenai pentingnya kepatuhan terhadap hukum persaingan usaha serta penanganan berbagai isu terkini yang muncul dalam lingkungan bisnis yang semakin kompleks.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Yuk Pahami Strategi Mengatasi Tantangan Hukum Persaingan Usaha
Hukumonline

Di tengah dinamika bisnis global yang terus berkembang, para pelaku usaha dihadapkan pada berbagai tantangan, termasuk kompleksitas dalam memahami dan mengelola aspek hukum persaingan usaha. Atas dasar itu, memahami dampak penggolongan wilayah dalam konteks persaingan usaha menjadi semakin penting, terutama dengan adanya kecenderungan perusahaan untuk mengalokasikan sumber daya dan strategi pemasaran berdasarkan wilayah geografis tertentu.

Melihat pentingnya pelaku usaha memahami hal ini, Hukumonline menyelenggarakan seminar publik bertema "Tantangan Dunia Usaha: Memahami Aspek Hukum Persaingan Usaha dalam Bisnis" yang akan diadakan secara offline pada Kamis, 30 Mei 2024 di Hotel Ashley Wahid Hasyim, Jakarta. Materi yang akan dibahas dalam seminar ini antara lain terkait overview kerangka hukum persaingan usaha, pengaturan wilayah pemasaran antar distributor, upaya kepatuhan pelaku usaha.

Sejumlah narasumber kompeten hadir dalam acara ini, antara lain, Komisioner KPPU Mohammad Reza, Ahli Hukum Persaingan Usaha Prof. Ningrum Sirait dan Corporate Affairs & Legal Director PT Amerta Indah Otsuka Tri Junanto Wicaksono.

Kami membuka pendaftaran seminar publik ini bagi yang berminat untuk mengetahui lebih dalam mengenai topik terkait. Jangan sampai melewatkan kesempatan terbatas ini. Free! First come first served! Jika Anda tertarik, silahkan klik link di sini atau klik gambar di bawah ini!

Hukumonline.com

Dalam seminar ini, para peserta diajak untuk memahami bahwa segregasi wilayah dapat mempengaruhi dinamika persaingan usaha secara keseluruhan, baik dalam hal inovasi produk, harga, maupun distribusi. Segregasi wilayah juga dapat menciptakan hambatan bagi pesaing untuk masuk ke pasar tertentu, sehingga dapat mengurangi persaingan yang sehat dan merugikan konsumen. Salah satu contoh konkret yang dibahas dalam seminar ini adalah praktik segregasi wilayah dalam industri teknologi dan e-commerce, di mana perusahaan cenderung membatasi akses atau menetapkan harga yang berbeda untuk konsumen berdasarkan lokasi geografis mereka.

Dalam sesi panel diskusi, para peserta juga berkesempatan untuk mendengarkan pandangan dari berbagai pihak, termasuk praktisi hukum, akademisi, dan perwakilan dari otoritas pengawas persaingan usaha. Mereka berbagi wawasan tentang tantangan yang dihadapi dalam menangani kasus-kasus segregasi wilayah serta strategi yang dapat diterapkan untuk mengatasi masalah tersebut.

Saat ini, diperlukan kerja sama antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat sipil untuk mengatasi fenomena segregasi wilayah dalam persaingan usaha. Langkah-langkah konkret seperti penegakan hukum yang tegas dan edukasi kepada konsumen dapat menjadi solusi untuk meminimalkan dampak negatif dari segregasi wilayah.

Seminar ini diharapkan dapat menjadi awal yang baik untuk mendorong kesadaran dan tindakan lebih lanjut dalam menghadapi tantangan segregasi wilayah dalam persaingan usaha. Dengan kolaborasi antara berbagai pemangku kepentingan, diharapkan dapat diciptakan lingkungan bisnis yang lebih adil, inovatif, dan berkelanjutan.

Tags:

Berita Terkait