Yusril: Sengketa Pilpres Tak Mengenal Perbaikan Permohonan
Sengketa Pilpres 2019:

Yusril: Sengketa Pilpres Tak Mengenal Perbaikan Permohonan

Tim Kuasa Hukum TKN Jokowi-Ma’ruf meminta MK hanya memeriksa permohonan pilpres yang teregistrasi pada 24 Mei.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

“Hal ini pun tertuang dalam Pasal 33 Peraturan MK No. 4 Tahun 2018 tentang Tata Cara Beracara dalam PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Perbaikan permohonan dalam sengketa pilpres tidak boleh, kalau perbaikan sengketa hasil pemilu legislatif boleh,” kata I Wayan.

 

Dia menilai merujuk Pasal 475 UU Pemilu itu, Tim Kuasa Hukum TKN Jokowi-Ma’ruf tidak menemukan perolehan hasil pilpres dalam bentuk angka-angka termasuk selisih suara kedua paslon. Padahal, dalam Peraturan MK itu disebutkan permohonan yang tidak mencantumkan angka-angka itu bisa mengakibatkan permohonan niet ovankelijk verlaard (NO).

 

“Artinya, jika tidak memenuhi syarat penyusunan permohonan sengketa pilpres. Ini aneh, dan sangat fatal karena permohonan tidak memuat selisih suaranya,” kata dia

 

Terkait tudingan calon wakil presiden nomor urut 01, Ma’ruf Amin memiliki jabatan di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah dan dana kampanye Jokowi, menurut Yusril hal tersebut tidak relevan dipersoalkan dalam sidang pilpres di MK. “Biarlah itu menjadi bagian dari propaganda paslon nomor urut 02. Tapi, sekalipun dibahas di MK, kami sudah siap menjawab dan menyanggahnya,” katanya.

 

Sebelumnya Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi menyampaikan perbaikan permohonan pada Senin (10/6/2019) kemarin. Ada dua hal yang menjadi materi perbaikan permohonan. Pertama, Tim Kuasa Hukum BPN mempersoalkan jabatan cawapres Ma’ruf Amin yang masih tercatat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah pada BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri yang seharusnya mengundurkan diri saat pencalonan.  

 

Hal itu jelas melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu yang menyebutkan seorang calon atau bakal calon dia harus menandatangani satu informasi atau keterangan yang tidak boleh lagi menjabat satu jabatan tertentu ketika dia sudah sah mencalonkan diri. (Baca Juga: Jelang Sidang Sengketa Pilpres, Tim Kuasa Hukum BPN Siapkan Jutaan Bukti)

 

Kedua, dalam keterangan pers yang diterima Hukumonline, Tim Kuasa Hukum BPN mempersoalkan sejumlah kejanggalan dana kampanye. Salah satunya, temuan dalam laporan penerimaan sumbangan dana kampanye paslon 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin pada 25 April 2019. Dalam laporan ini tertulis sumbangan pribadi Jokowi berbentuk uang sebesar Rp 19.508.272.030 (Rp 9,508 miliar) dan bentuk barang sejumlah Rp 25.000.000 (Rp 25 juta).  

 

Anehnya, dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara/LHKPN Ir. Joko Widodo yang diumumkan KPU pada 12 April 2019, harta kekayaan berupa Kas dan Setara Kas hanya berjumlah Rp 6.109.234.704 (enam miliar seratus sembilan juta dua ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus empat rupiah). Pertanyaannya, apakah dalam waktu 13 hari saja, harta kekayaan Ir. Joko Widodo bertambah hingga sebesar Rp 13.399.037.326?    

Tags:

Berita Terkait