Jaksa Diminta Siapkan Tuntutan untuk Antasari
Berita

Jaksa Diminta Siapkan Tuntutan untuk Antasari

Antasari mengaku masih mendapat teror dan ancaman fisik setelah Nasrudin Zulkarnain meninggal dunia.

Oleh:
Rfq
Bacaan 2 Menit
Jaksa Diminta Siapkan Tuntutan untuk Antasari
Hukumonline

Kalau tak ada aral melintang, sidang perkara pembunuhan Nasrudin Zulkarnain akan memasuki tahap penuntutan pekan depan (19/1). Majelis hakim PN Jakarta Selatan sudah mewanti-wanti tim jaksa untuk mempersiapkan berkas tuntutan. Majelis memperkirakan perkara untuk terdakwa Antasari Azhar bisa diputus pada awal Februari mendatang.

 

Ketua tim jaksa, Cirus Sinaga, tidak keberatan dengan permintaan majelis hakim. Penuntut umum, kata dia, akan mempersiapkan rekuisitor. Tentu saja, keterangan terdakwa, saksi dan bukti akan menjadi pertimbangan penuntut umum. ”Kami akan mempersiapkan rekuisitor kepada terdakwa Antasari,” ujarnya. Ia melanjutkan, “Semua akan termuat dan lengkap dalam surat tuntutan”.

 

Sejauh ini Cirus dan tim jaksa percaya Antasari terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nasrudin. Sebaliknya, tim pengacara terdakwa menganggap tuduhan pembunuhan tidak terbukti sejauh ini. Advokat Juniver Girsang meminta tim jaksa menuntut bebas Antasari. Juniver mengingatkan tugas penuntut bukan semata-mata menuntut hukuman. Jika berdasarkan pemeriksaan di persidangan tidak cukup bukti tindak pidana yang dilakukan terdakwa, jaksa boleh menuntut bebas. “Janganlah  ragu jaksa menuntut bebas. Karena jaksa bukan hanya menuntut hukuman, menuntut bebas pun adalah tugas kejaksaan,” ujarnya.

 

Juniver beralasan, keterangan saksi mahkota Sigit Haryo Wibisono dan Wiliardi Wizard menafikan tuduhan bahwa Antasari menyuruh, dan memesan untuk melakukan pembunuhan terhadap Nasrudin. Jaksa, kata Juniver, tak bisa mengabaikan keterangan Sigit dan Wiliardi. Keterlibatan Antasari dalam pembunuhan itu dinilai Juniver hanya ilusi jaksa. “Jakarta hanya berputar-putar,” timpal pengacara lain, Mohamad Assegaf.

 

Keputusan mengagendakan rekuisitor pada Selasa mendatang lahir setelah majelis mendengarkan keterangan terdakwa pada persidangan Selasa (12/1) kemarin. Dalam keterangannya, Antasari mengaku masih mendapat teror dan ancaman fisik setelah Nasrudin meninggal dunia. “Fakta, setelah almarhum meninggal saya masih menerima teror dan tindakan fisik,” ujarnya dalam sidang dipimpin ketua majelis hakim Herry Swantoro.

 

Teror bukan hanya dialami Antasari, tetapi juga isterinya, Ida Laksmiwati. Suatu kali sang isteri dicaci maki seseorang usai berbelanja. Kali lain, mobil yang ditumpangi Antasari ditabrak di jalan bebas hambatan menuju Cengkareng.

Tags: