Antasari Azhar dan Williardi Tuding Ada Konspirasi
Berita

Antasari Azhar dan Williardi Tuding Ada Konspirasi

Jaksa bergeming, tetap pada tuntutan hukuman mati. Jaksa menantang terdakwa untuk menyebut siapa pihak ketiga pelaku pembunuhan.

Oleh:
Rfq
Bacaan 2 Menit
Antasari Azhar menyebut ada pihak ketiga dalam pembunuhan <br> Nasrudin Zulkarnain. Foto: Sgp
Antasari Azhar menyebut ada pihak ketiga dalam pembunuhan <br> Nasrudin Zulkarnain. Foto: Sgp

Terdakwa Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan bos Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnain menolak dengan tegas semua tuduhan yang tertuang dalam surat dakwaan maupun surat tuntutan. Ia balik menuding rekuisitor jaksa provokatif, memuat rekaan, cerita, asumsi, dan imajinasi dengan memanipulasi fakta persidangan.

 

Membacakan pledoi berjudul “Imajinasi Penuntut Umum Berujung pada Tuntutan Mati” (28/1), Antasari menuding ada konspirasi di balik kasus yang menderanya. Langkah konspiratif dimulai dari “pengiriman” Rhani Juliani dengan dalih kartu anggota golf. Antasari yakin ada konspirasi karena saat bertemu di kamar 803 Hotel Gran Mahakam, Rhani merekam pembicaraan. Perekaman itu dijadikan titik awal oleh pihak “ketiga” untuk membangun jejalin kasus yang menimpa Antasari selaku Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Rekaman tersebut  dijadikan pemicu oleh pihak ‘ketiga’ seolah-olah ada ketegangan antara saya dengan almarhum Nasrudin Zulkarnain,” ucap Antasari.

 

Antasari mengakui terlalu gegabah dan tidak berpikir panjang atas akibat bercerita teror ke beberapa pihak, termasuk kepada Kapolri dan tim yang dibentuk kemudian. Ia menduga informasi yang disampaikan kepada Kapolri dan tim itulah yang dimanfaatkan “pihak ketiga”. Ia menaruh curiga terhadap Sigit Haryo Wibisono –terdakwa diberkas terpisah. Sang pengusaha sempat bertemu Antasari dan berusaha merekam pembicaraan mereka. Pertemuan itulah yang dirangkai jaksa dengan kualifisir membujuk orang lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnain.

 

Menurut Antasari, rangkaian peristiwa berdasarkan rekaman suara dan transkripsi hanya  petunjuk, sehingga harus dibuktikan dengan alat bukti lain yang memiliki kebenaran materiil. Tanpa alat bukti lainnya, rangkaian petunjuk dalam bentuk rekaman yang dirangkai oleh penuntut umum tidak bisa dijadikan alat bukti. Itu hanya “pesepsi, imajinasi dari penuntut umum yang sangat dipengaruhi oleh kondisi jiwa dari penuntut umum dan pengalaman pribadinya selama ini yang diketahui oleh dirinya”.

 

Antasari menilai peristiwa yang dirangkai oleh penuntut umum sudah dipersiapkan untuk menjebaknya. Peristiwa tersebut malah menjadi cerita fiksi dengan berdasarkan keinginan kejiwaan penuntut umum, bukan berdasarkan fakta kebenaran materiil.  Di mata mantan Kajari Jakarta Selatan itu, dalil penuntut umum menudingnya memiliki motivasi dan melakukan tindakan turut serta bersama Sigit dan Williardi Wizard untuk membujuk eksekutor digunakan untuk menyusun surat tuntutan. Menurutnya, tindakan penuntut umum bertentangan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan. “Bahwa tidak ada permufakatan atau perintah dari saya untuk melakukan tindakan menghilangkan nyawa atau pembunuhan terhadap diri Nasrudin Zulkarnain,” ujarnya.

 

Antasari malah menuding ada ‘skenario besar’ untuk ‘menyingkirkan’ serta ‘menempatkan’ ia dalam posisi turut serta membujuk orang lain melakukan tindak pidana. Dengan begitu, penuntut umum telah membentuk opini bahwa Antasari adalah aktor di belakang pembunuhan Nasrudin. “Sehingga terkesan dan terbentuk opini bahwa sayalah ‘aktor intelektual’ yang turut serta membujuk orang lain untuk melakukan tindak pidana,” ucapnya.

Tags: