Polri Siap Terapkan UU Terorisme di Papua
Aktual

Polri Siap Terapkan UU Terorisme di Papua

ANT
Bacaan 2 Menit
Polri Siap Terapkan UU Terorisme di Papua
Hukumonline

Polri menyatakan tidak ragu untuk menerapkan Undang-Undang (UU) Terorisne di Papua, karena maraknya aksi penembakan oleh orang tak dikenal (otk) beberapa kali.

"Kita juga tidak ragu-ragu untuk menerapkan pasal terorisme kalau mereka sudah membunuh orang-orang yang tidak berdosa," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Pol Komjen Pol Sutarman di Jakarta, Rabu.

Sutarman mengatakan bahwa hal tersebut dapat diterapkan karena adanya tindakan dengan menggunakan senjata yang menakutkan masyarakat termasuk terorisme.

"Seperti kejadian di Aceh beberapa waktu yang lalu menjelang pilkada selanjutnya kita tangkap dan dapat dikenakan seperti itu di Papua yang menembaki orang tidak berdosa dan pendatang baru. Itu wilayah Indonesia tidak ada sensitif walaupun itu otonomi khusus," kata Sutarman.

Tindakan penyerangan yang dilakukan gerombolan tak dikenal di Mapolsek Pirime, Kabupaten Lany Jaya, Provinsi Papua, pada Selasa pagi yang menyebabkan tiga anggota Polri tewas. Penyerangan dilakukan oleh sekitar sepuluh orang dan juga melakukan pembakaran yang menyebabkan tiga personel Polri yakni Briptu Daniel Makuker, Brigpol Jepri Rumkorem, dan Kapolsek Pirime, Ipda Rofli Takubesi.

Sementara itu, dari Jayapura dikabarkan satu anggota polisi yang bertugas di Polsek Pirime, Kabupaten Lanny Jaya, dikabarkan selamat, yakni Briptu MG, dari kasus penyerangan dan penembakan yang dilakukan orang tak dikenal.

Tags: