Sub Agen Tiket Ikut Menggugat Lion Air
Berita

Sub Agen Tiket Ikut Menggugat Lion Air

Minta ganti rugi senilai Rp10 miliar

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP
Kasus sengketa perdata antara Biro Haji dan Umroh Kharissa Permai Holiday melawan Lion Air semakin panas. Kali ini, giliran sub agen tiket yang sempat ‘dibawa-bawa’ dalam kasus ini, masuk ke dalam kasus ini dengan mengajukan gugatan intervensi.

Sub Agen Tiket Lion Air, Benny Putra Wijaya gerah namanya disebut-sebut di media massa terkait kasus ini sehingga dia mengajukan gugatan intervensi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/1).

Sebelumnya, melalui jawabannya, Lion Air protes terhadap gugatan yang dilayangkan Kharissa Permai. Maskapai penerbangan nasional ini menilai gugatan Kharissa kurang pihak karena tidak menyeret Benny sebagai pihak yang patut digugat. Kharissa Permai membeli tiket melalui Benny selaku sub agen, bukan langsung membeli tiket melalui Lion Air.

Inilah sebab utama Benny mengajukan gugatan intervensi ini. Dia kesal karena namanya disebut-sebut, apalagi kasus ini diliput di beberapa media online. Benny merasa pihak Lion Air telah mencemarkan nama baiknya. Padahal, Benny sama sekali tidak melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dituduhkan pihak Lion Air.

Sebaliknya, Benny mengaku telah melakukan semua tugas dan kewajibannya sebagai sub agen, termasuk menyerahkan tiket ke Kharissa.

Benny mengatakan Lion Air telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Maskapai yang dikenal dengan logo kepala singa ini telah menghancurkan citra baiknya dan telah merusak kepercayaan yang diberikan rekan bisnis dan masyarakat kepadanya.

“Hilangnya kepercayaan rekan bisnis maka menjadi sangat berdasar untuk meminta ganti rugi immateriil sejumlah Rp10 miliar,” tulis kuasa hukum Benny, Ngurah Aditya Ari Firnanda dalam gugatan intervensinya, Kamis (23/1).

Kuasa hukum Lion Air, Nusirwin belum mau berkomentar banyak terhadap masuknya sub agen dalam perkara ini. “Nanti saja setelah jawaban kami serahkan ke pengadilan. Saat ini, ada rahasia-rahasia yang belum boleh diungkapkan dan diketahui oleh publik,” jelasnya ketika dihubungi hukumonline.

Alasan gugatan intervensi oleh Benny sekilas mirip dengan alasan gugatan rekonvensi (gugatan balik) yang diajukan Lion Air kepada Kharissa. Yakni, karena merasa dirugikan dengan pemberitaan-pemberitaan negatif yang telah tersebar di media massa akibat kasus ini. Namun, Lion Air membantah adanya persamaan itu.

Nusirwin mengatakan Lion Air menggugat balik karena selain tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan maskapai, Lion Air dirugikan dengan pemberitaan-pemberitaan negatif yang telah tersebar di media massa.

Lebih lanjut, ia mengaakan hak para pencari berita untuk mendapatkan informasi. Akan tetapi, pemberitaan persidangan harusnya baru dapat diakses para jurnalis ketika sidang telah dibuka dan terbuka untuk umum. “Ini tidak. Pemberitaan terhadap Lion Air telah dilakukan jauh sebelum sidang dimulai,” tegasnya.

Sebaliknya, terseretnya nama Benny ke media massa tidak dapat disamakan dengan nasib Lion Air. Nama Benny tercantum setelah persidangan dimulai. Menurut Nusirwin, selama persidangan terbuka dan dibuka untuk umum, siapapun dapat menyebarkan informasi itu. “Namanya tercantum di media setelah persidangan selesai. Jadi, ini beda,” tegasnya.

Sekadar mengingatkan, Kharissa Permai menggugat Lion Air lantaran armada udara nasional ini membatalkan penerbangan tujuan Jakarta-Jeddah secara sepihak menjelang dua hari tanggal keberangkatan. Adapun tanggal keberangkatan seharusnya adalah 30 Mei 2013.

Pembatalan tersebut baru diumumkan secara resmi melalui agen Lion Air satu hari menjelang keberangkatan. Tindakan sepihak ini tentu membuat Kharissa berang. Soalnya, pihak armada tidak mau bertanggungjawab atas pembatalan tersebut. Padahal, Kharissa telah membeli tiket pulang-pergi sejak 1 April 2013 sebanyak 91 tiket untuk calon jemaah haji dan umroh seharga AS$98.220.
Tags:

Berita Terkait