DPR Optimis Rampungkan RUU Perkebunan Sebelum Purna Jabatan
Berita

DPR Optimis Rampungkan RUU Perkebunan Sebelum Purna Jabatan

Soal penanaman modal asing masih terbuka kemungkinan opsi lain.

CR-17
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP (Ilustrasi)
Foto: SGP (Ilustrasi)

Masa jabatan anggota DPR periode 2009-2014 akan segera berakhir. Sebelum anggota DPR periode baru mulai berkantor, sejumlah pekerjaan rumah, khususnya di bidang legislasi, sedang diupayakan untuk dirampungkan. Salah satunya, RUU Perkebunan yang menjadi lingkup pekerjaan Komisi IV DPR.

Wakil Ketua Komisi IV, Herman Khaeron mengatakan RUU Perkebunan akan dirampungkan pada DPR periode sekarang. Menurut Herman, RUU Perkebunan perlu disahkan segera karena RUU ini akan sangat bermanfaat bagi kepentingan rakyat dan negara.

“Kita akan selesaikan karena inikan meliputi banyak pengaturan yang sangat baik dan sangat bermanfaat bagi rakyat, bangsa, dan bagi negara. Kita punya semangat untuk menyelesaikan pada periode ini,” papar Herman kepada hukumonline, Senin (15/9).

Herman mengemukakan tiga catatan penting dari RUU Perkebunan. Pertama, RUU Perkebunan memberikan bobot kepentingan yang lebih banyak untuk rakyat. Kedua, RUU Perkebunan memuat pengaturan yang lebih komprehensif yang disusun berdasarkan perkembangan sektor perkebunan di Indonesia.

Ketiga, RUU Perkebunan memberikan kepastian kepada pelaku usaha bidang perkebunan. Herman menegaskan, pelaku usaha yang dimaksud tidak hanya pengusaha, tetapi juga rakyat yang memiliki usaha di bidang perkebunan.

Berdasarkan catatan hukumonline, salah satu aturan krusial dalam RUU Perkebunan adalah penanaman modal asing. Merujuk pada naskah RUU Perkebunan, penanaman modal asing diatur dalam Pasal 70-74. Dimulai dari Pasal 70 ayat (1), RUU Perkebunan terasa sekali mengusung semangat pembatasan penanaman modal asing.

Pembatasan itu, misalnya, tercantum dalam Pasal 70 ayat (2) yang lengkapnya berbunyi, “Penanaman modal asing hanya dapat dilakukan dalam usaha perkebunan dengan melibatkan teknologi baru”.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info