Enam Terpidana Mati Ini Akan Dieksekusi 18 Januari
Utama

Enam Terpidana Mati Ini Akan Dieksekusi 18 Januari

Keluarga dari Brasil hendak datang, tetapi terkendala waktu.

Ali Salmande
Bacaan 2 Menit
Kapuspenkum Tony Spontana (paling kanan) saat mendampingi Jaksa Agung HM Prasetyo. Foto: RES
Kapuspenkum Tony Spontana (paling kanan) saat mendampingi Jaksa Agung HM Prasetyo. Foto: RES

Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan akan segera mengeksekusi enam terpidana mati kasus narkotika pada 18 Januari mendatang pasca ditolaknya grasi yang diajukan para terpidana oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Prasetyo menjelaskan lima terpidana mati akan dieksekusi di Nusa Kambangan, sedangkan seorang terpidana mati akan dieksekusi di Boyolali. “Waktunya Insya Allah 18 Januari yang akan datang. Eksekusi akan dilaksanakan serentak,” ujarnya saat konferensi pers di Sasana Pradana Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (15/1).

Lebih lanjut, Prasetyo menjelaskan bahwa enam terpidana mati terdiri dari empat pria dan dua wanita. Siapa sajakah mereka?

Nama

Usia/Jenis Kelamin

Warga Negara

Vonis

Pekerjaan

Grasi Ditolak

Namaona Denis

48 tahun/pria

Malawi

-       PN 2001

-       PK 2009

Swasta

30 Desember 2014

Marco Archer Cardoso Moreira

53 tahun/pria

Brazil

-       PN 2004

Pilot

30 Desember 2014

Daniel Enemuo

38 tahun/pria

Nigeria

-       PN 2004

-       Kasasi 2005

-       PK 2009

Tidak jelas

30 Desember 2014

Ang Kiem Soei alias Kom Ho

52 tahun/pria

Tidak jelas (Lahir di Fakfak Papua)

-       PN 2003

-       Kasasi 2003

-       PK 2006

Tidak jelas

30 Desember 2014

Tran Thi Bich Hanh

27 tahun/wanita

Vietnam

-       PN 2011

-       PT 2012

Tidak kasasi, langsung grasi mengaku salah dan minta ampun

Wiraswasta

30 Desember 2014

Rani Andriani alias Melisa Aprilia

Wanita

WNI (Cianjur)

-       PN 2000

-       PT 2003

-       Kasasi 2011

-       PK 2012

Tidak Jelas

30 Desember 2014

Sumber: Kejagung

Prasetyo menjelaskan seluruh aspek yang berkenaan dengan eksekusi pidana mati sudah nyaris final. Aspek yuridis, dari hak hingga upaya hukum baik biasa maupun luar biasa para terpidana, sudah terpenuhi. “Dari aspek teknis, kami juga sudah melakukan langkah koordinasi dengan BNN, Polri, Kanwil Kesehatan, Kanwil Hukum dan HAM dan pihak lapas sendiri,” ujarnya. 

“Semua sudah dilakukan. Dan semua merespon secara positif. Kami juga sudah tinjau lokasi. Semua sudah siap,” tambahnya.

Lebih lanjut, Prasetyo menjelaskan bahwa para terpidana mati sudah diberikan notifikasi terkait pelaksanaan hukuman mati ini dan sudah disiapkan rohaniawan dan dokter agar mereka bisa siap secara mental. Seluruh langkah teknis itu mengacu kepada UU No.2/PNPS/1964.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait