Permendag dan Permenkop UKM Paling Banyak Dideregulasi
Berita

Permendag dan Permenkop UKM Paling Banyak Dideregulasi

Permendag sebanyak 32 aturan dan Permenkop UKM sebanyak 28 aturan.

RED
Bacaan 2 Menit
Permendag paling banyak dideregulasi. Foto: RES
Permendag paling banyak dideregulasi. Foto: RES

Beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo telah meluncurkan paket kebijakan ekonomi tahap I September 2015. Paket kebijakan tersebut berjumlah 134 peraturan. Dengan rincian 17 Peraturan Pemerintah (PP), 11 Peraturan Presiden (Perpres), dua Instruksi Presiden (Inpres), 96 Peraturan Menteri Permen) dan delapan masuk kategori lainnya.

Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet (Setkab), Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) adalah yang terbanyak yang dideregulasi. Total Permendag yang dideregulasi adalah 32, dengan rincian 30 Permen dan dua aturan lainnya. Sedangkan di posisi kedua adalah Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Permenkop UKM).

Total Permenkop UKM yang dideregulasi adalah 28 aturan, dengan rincian 26 Permen dan dua aturan lainnya. Sedangkan di posisi ketiga adalah Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) dengan total 15 aturan, yang rinciannya satu PP dan 14 Permen.Berikutnya adalah aturan dari Kementerian Keuangan sebanyak 10,  Kementerian Pertanian tujuh aturan dan Kementerian Perhubungan 6 aturan.

Berikut daftar beberapa Permendag yang menjadi obyek deregulasi oleh pemerintah.

No

Regulasi

Urgensi

Manfaat

Waktu

1

Permendag yang menghilangkan kewajiban verifikasi surveyor (LS) dalam persyaratan ekspor kayu. Permendag No.97/M-DAG/PER/12/2014

Debirokratisasi perizinan ekspor karena sudah ketat pengawasannya

Meningkatkan efisiensi waktu dan biaya ekspor

September 2015

2

Permendag yang menghilangkan kewajiban verifikasi surveyor (LS) dalam persyaratan ekspor beras, berdasarkan Permendag No. 19/M-DAG/PER/3/201

Debirokratisasi perizinan ekspor, karena sudah diawasi dengan SPE beras dan tidak memelrukan penelitian laboratorium

Meningkatkan efisiensi waktu dan biaya ekspor beras tertentu

September 2015

3

Permendag yang menghilangkan kewajiban verifikasi surveyor (LS) dalam persyaratan ekspor precursor non farmasi berdasarkan Permendag No. 47/M-DAG/PE/7/2012

Debirokratisasi perizinan ekspor karena sudah diawasi dengan mekanisme ET dengan sistem NSW yang memberikan report secara real tim

Meningkatnya efisiensi waktu dan biaya ekspor percurso

September 2015

4

Permendag yang mengubah Permendag Nomor 63 Tahun 2015 jo No. 78 Tahun 2014 tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan dengan menghilangkan pengimporan kemasan tertentu (HS 48) kebutuhan produsen melalui IT dan rekomendasi  Kemen LHK

Debirokratisasi

Mengurangi biaya produksi yang berakibat akan menurunkan harga jual produk

September 2015

5

Permendag yang merevisi Permendag No 61/M-DAG/PER/9/2013 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu, untuk menghilangkan

penelusuran teknis dan Laporan Surveyor sebagai dokumen pre-clearance produk kosmetika karena menambah tambahan waktu 17-26 hari dari RFI hingga tersedianya LS

Debirokratisasi

Berkurangnya beban waktu dan biaya pengimporan produk kosmetik kebutuhan masy yang belum biusa diproduksi dalam negeri, sehingga menurunkan harga jual kosmetik dan ekspor

September 2015

6

Permendag yang merevisi Permendag No. 54 Tahun 2015 Tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, (CPO),

dan Produk Turunannya, untuk menambah cakupan pemeriksaan Surveyor sebagai acuan  bea keluar, sehingga pemeriksaan fisik oleh Bea dan Cukai dintegrasikan dengan pemeriksaan Surveyor, dan pemeriksaan kepabeanan oleh Bea dan Cukai bersifat konfirmasi untuk kepentingan bea keluar semata

Debirokratisasi dengan Mengintegrasikan dua kali pemeriksaan fisik

yang menjadi kendala kelancaran ekspor CPO

Meningkatkan efisiensi waktu dan biaya ekspor CPO

September 2015

7

Permendag yang merevisi Permendag No. 19/M-DAG/PER/5/2008 Tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan No. 527/MPP/KEP/9/2004 Tentang Ketentuan Impor Gula,untuk menghilangkan

rekomendasi Kemenperin

Debirokratisasi dengan mengawasi impor gula

Berdasarkan performance perusahaan, penentuan ditentukan bersama Kementerian terkait, rakortas. Mekanisme akan diatur di revisi Permendag

Menjamin ketersediaan gula dalam negeri

September 2015

8

Permendag yang merevisi Permendag 39 Tahun 2009 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun untuk memberikan kemudahan pengadaan impor waste paper, skrap

baja, dll sebagai bahan baku industri

Deregulasi untuk memberikan kelancaran bahan baku industri

Menjamin ketersediaan bahan baku untuk industri

September 2015

9

Permendag yang merevisiPermendag No. 52/M-

DAG/PER/7/2015  tentang Ketentuan Impor Tekstil

dan Produk Tekstil, untuk menghilangkan rekomendasi dan persyaratan dokumen penyerta barang impor, seperti NPWP, TDP, SIUP/IUI.

Debirokratisasi

Memberikan jaminan kelancaran

penyediaan bahan  baku industri tekstil  & produk teksti

September 2015

Tags:

Berita Terkait