Penuhi Syarat, Boleh Ajukan Tax Holiday
Berita

Penuhi Syarat, Boleh Ajukan Tax Holiday

Ada jangka waktu klarifikasi 65 hari kerja.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Penuhi Syarat, Boleh Ajukan <i>Tax Holiday</i>
Hukumonline
Badan Koordinasi Penanam Modal (BKPM) menerbitkan aturan mengenai  mekanisme tata cara permohonan tax holiday. Mekanisme tersebut diatur dalam Peraturan Kepala BKPM No. 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Permohonan Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Perka ini ditetapkan pada 7 September 2015 lalu.

Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan penerbitan beleid ini bertujuan untuk memberikan kepastian kepada investor. Terutama kepastian  persyaratan dan waktu pemrosesan permohonan yang selama ini kerap dikeluhkan oleh para investor. “Dengan demikian, fasilitas tax holiday ini dapat segera dinikmati oleh investor yang memenuhi kriteria,” kata Franky dalam rilis yang diterima hukumonline, Kamis (10/9).

Sejak terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No. 159 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Badan/Tax Holiday, tegas Franky,  BKPM terus berkoordinasi dengan Kementerian terkait untuk mendapatkan masukan tentang mekanisme pengajuan dan persyaratan permohonan tax holiday.

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal, Lestari Indah, menjelaskan bahwa Wajib Pajak (WP) yang memenuhi kriteria penerima tax holiday sebagaimana tertuang dalam PMK No. 159 Tahun 2015, dapat mengajukan dokumen permohonan kepada front officer PTSP Pusat di BKPM.

Dalam hal Izin Prinsip diterbitkan oleh BKPM, klarifikasi dilakukan dengan menghadirkan WP. Jika Izin Prinsip diterbitkan oleh Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi, klarifikasi dilakukan dengan menghadirkan WP dan wakil dari BKPM dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi.

Sebagai tindak lanjut dari klarifikasi pemenuhan persyaratan, BKPM  akan melakukan Rapat Klarifikasi Teknis yang dihadiri perwakilan dari kementerian teknis, Kementerian Keuangan, tenaga ahli, akademisi dan asosiasi sesuai bidang usaha yang dimohonkan fasilitasnya. Selanjutnya, dilakukan Rapat Pengambilan Keputusan untuk menerima atau menolak permohonan.

“Jangka waktu proses klarifikasi sampai dengan terbitnya usulan menerima/menolak selama 65 hari kerja terhitung sejak diterbitkannya tanda terima. Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, permohonan fasilitas tax holiday yang telah diterima sebelum berlakunya Peraturan ini, diproses berdasarkan Peraturan ini,” jelas Lestari.

Lestari menambahkan bahwa terhadap investor yang usulan pemberian fasilitas tax holiday ditolak, dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2015 dan peraturan pelaksanaannya.

“Kami meyakini bahwa pemberlakuan peraturan baru terkait tax holiday ini dapat meningkatkan daya saing investasi Indonesia serta mendorong meningkatnya minat investasi, terutama investasi di sektor manufaktur,” tambah Lestari.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menerbitkan aturan tentang fasilitas tax holiday. Beleid ini memperluas industri yang dapat mengajukan tax holiday. Sebelumnya hanya dapat diajukan oleh lima industri, menjadi sembilan industri.

Kesembilan industri tersebut adalah industri logam hulu; industri pengilangan minyak bumi; industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam (petrokimia); industri permesinan yang menghasilkan mesin industri; industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan; industri telekomunikasi, informasi dan komunikasi; industri transportasi kelautan; industri pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan infrastruktur ekonomi selain yang menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Tags:

Berita Terkait