Apindo Belum Beri Masukan Resmi Revisi UU PPHI
Berita

Apindo Belum Beri Masukan Resmi Revisi UU PPHI

RDPU ditunda sebulan.

ADY
Bacaan 2 Menit
Apindo Belum Beri Masukan Resmi Revisi UU PPHI
Hukumonline
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Panitia Kerja (Panja) revisi UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di ruang sidang Komisi IX DPR, Kamis (15/10) berlangsung singkat. Penyebabnya, Apindo belum menyiapkan masukan-masukan terhadap revisi UU PPHI. Panja DPR akhirnya memutuskan menunda RDPU dengan Apindo.

Menurut Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPN Apindo, Endang Susilowati, dalam rangka mencari masukan untuk revisi UU PPHI Apindo berinisiasi mengumpulkan sejumlah hakim ad hoc PHI dan hakim Mahkamah Agung. Sampai saat ini pembahasan antara Apindo dan hakim-hakim ad hoc itu sudah berlangsung dua kali. Rencananya, pembahasan akan dilakukan empat kali. Apindo diperkirakan baru bisa merampungkan masukan untuk revisi UU PPHI setelah 15 November 2015.

“Kami mohon izin agar RDPU dijadwalkan kembali agar kami bisa memberi masukan secara komprehensif,” kata Endang dalam RDPU antara Panja revisi UU PPHI dan Apindo di ruang sidang Komisi IX di gedung DPR/MPR, Kamis (15/10).

Walau begitu Apindo sudah menyiapkan sejumlah usulan sementara terhadap revisi UU PPHI. Misalnya, kata Endang, Apindo tetap mempertahankan UU PPHI dengan penyempurnaan. Penyelesaian perselisihan bisa dituntaskan secara cepat, tepat, adil dan murah sebagaimana amanat UU PPHI.

Endang menyebut selama ini pelaksanaan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial lebih lama dari waktu yang sudah ditentukan dalam UU PPHI. Sehingga merugikan buruh dan pengusaha. “Bagian-bagian yang tidak efektif itu perlu dipangkas dalam revisi UU PPHI,” ujarnya.

Endang mengatakan hal tersebut menjadi salah satu kendala yang dihadapi pemangku kepentingan terutama pengusaha dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial seperti yang diatur UU PPHI. Begitu pula dengan proses mediasi, ia mencatat praktiknya tidak ditentukan oleh batas waktu.

Padahal, UU PPHI mengatur batas waktu mediasi yakni jika pihak buruh dan pengusaha tidak ada titik temu maka mediator harus menerbitkan anjuran paling lambat 10 hari setelah mediasi pertama. Namun, yang terjadi selama ini proses mediasi sampai diterbitkannya anjuran bisa menghabiskan waktu berbulan-bulan.

Untuk itu salah satu usulan sementara Apindo yakni proses mediasi kedepan sifatnya tidak wajib atau pilihan. Dengan begitu diharapkan dapat memangkas proses sehingga penyelesaian perselisihan dapat dilakukan dalam jangka waktu yang lebih cepat.

Anggota Komisi IX DPR/Fraksi PKB, Marwan Dasopang, mengatakan Panja Revisi UU PPHI sudah mendengar masukan dari berbagai pihak seperti akademisi dan buruh. Panja juga sudah menyambangi Batam dan Surabaya untuk menjaring masukan. Namun, sampai saat ini Panja belum mendapat masukan secara resmi dari organisasi pengusaha. Karena itu, Marwan menganggap tepat jika Apindo mengusulkan RDPU ditunda karena mereka belum siap memberi masukan. “Kami perlu mendapat masukan dari pihak pengusaha,” tukasnya.

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Ermalena, setuju RDPU dengan Apindo dijadwalkan ulang dan ditentukan kapan waktunya. Sebab 30 Oktober 2015 DPR reses, mulai bersidang kembali 15 November 2015.

Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf Macan Efendi, mengatakan pada intinya Komisi IX mempercepat pembahasan revisi UU PPHI. Namun, kesiapan pemangku kepentingan untuk memberi masukan juga menjadi perhatian. Oleh karena itu atas permintan Apindo dan persetujuan anggota Panja maka RDPU dengan Apindo akan ditunda dan dilaksanakan setelah 15 November 2015. “Kami sepakat menunda RDPU ini,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait