Lima Peraturan Baru yang Layak Diketahui Notaris
Berita

Lima Peraturan Baru yang Layak Diketahui Notaris

Perhatikan larangan dan persyaratan yang ditentukan dalam setiap peraturan.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Aulia Taufani. Foto: ilunifhui.com
Aulia Taufani. Foto: ilunifhui.com
Era baru dunia elektronik telah merambah ke berbagai profesi hukum, termasuk notaris. Tugas-tugas notaris dan layanan administrasi hukum umum (AHU) yang berkaitan dengan notaris kini banyak menggunakan jaringan internet.

Aulia Taufani, seorang notaris senior, mengapresiasi sejumlah kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan HAM. Sejumlah regulasi yang dikeluarkan belakangan sudah mendorong penggunaan layanan berbasis daring (online). Pendaftaran wasiat saja, kata Aulia, kini bisa dilakukan secara daring.

Apalagi pendirian badan hukum seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan perkumpulan. Kini, misalnya,  sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2016 tentang Modal Dasar Perseroan.

Notaris perlu memerhatikan aturan-aturan baru yang digulirkan Pemerintah. Misalnya batas waktu pendaftaran fidusia yang harus didaftar sejak 30 hari pendirian akta. Salah satu yang perlu diperhatikan adalah larangan untuk fidusia ulang. “Sistem ini menjanjikan kita punya database, menjanjikan data fidusia itu sudah didaftarkan atau belum supaya notaris tidak terjebak untuk membuat fidusia ulang terhadap fidusia yang masih terdaftarkan,” kata Aulia kepada hukumonline, Senin (09/5).

Ada banyak regulasi yang digulirkan. Tetapi berkaitan dengan tugas-tugas notaris lima peraturan ini layak disimak dan dipelajari dengan sungguh-sungguh.

Pertama, PP No. 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia. PP ini mengatur antara lain pendaftaran fidusia online, perbaikan jika terjadi kesalahan pengisian data, permohonan perubahan data mengenai jumlah nilai jaminan dalam kategori nilai penjaminan yang berbeda, dan jaminan fidusia hapus.

Kedua, Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas. Ini adalah perubahan Permenkumham No. 4 Tahun 2014 tentang Pengesahan, Perubahan Anggaran Dasar (AD) dan Perubahan Data Perseroan.

Tiga perubahan penting regulasi ini meliputi fase pendirian, perubahan AD dan perubahan data perseroan. Pada proses pendirian, Pasal 13 ayat (4) butir e, menyaratkan dokumen tambahan yang harus dimintakan notaris kepada para pendiri, yaitu surat Pernyataan kesanggupan dari Pendiri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan laporan penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. Ketentuan NPWP dan SPT adalah masukan Ditjen Pajak, dan sejalan dengan Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

Secara teknis, ada tiga alternatif yang bisa diserahkan Pendiri kepada Notaris yakni NPWP dan bukti lapor SPT (apabila kedua hal tersebut sudah dilakukan), NPWP dan surat kesanggupan lapor SPT (apabila sudah ada NPWP tapi belum lapor SPT), dan surat kesanggupan NPWP dan lapor SPT (apabila belum ada NPWP dan tentunya belum lapor SPT).

Ketiga, Permenkumham No. 2 Tahun 2016 tentang Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Yayasan. Beleid ini antara lain mengatur  permohonan pengesahan badan hukum Yayasan yang diajukan oleh Pemohon kepada Menteri. Pengajuan dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

SABH adalah sistem pelayanan administrasi badan hukum secara elektronik yang diselenggarakan oleh Diten AHU Kementerian Hukum dan HAM. Pemohon adalah notaris yang diberikan kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan badan hukum Yayasan melalui SABH.

Untuk memperoleh Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Yayasan, Pemohon harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri. Permohonan tersebut harus diajukan delan jangaka waktu paling lama 10 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian ditandatangani. Permohonan pengesahan badan hukum dilakukan dengan cara mengisi Format Pendirian dan membayar biaya sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian.

Keempat, Permenkumham No. 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan. Regulasi ini mengatur tata cara pengajuan permohonan pengesahan badan hukum perkumpulan dan tata cara persetujuan perubahan anggaran dasar perkumpulan.

Pengajuan permohonan pengesahan badan hukum perkumpulan ditujukan untuk pendirian baru (pertama kali) Perkumpulan (Pasal 2–16), untuk Perkumpulan yang telah lama berdiri tapi belum memperoleh pengesahan sebagai badan hukum–pada premisenya diuraikan kronologis Perkumpulan yang bersangkutan berdasarkan data atau dokumen yang ada. Pengajuan permohonan pengesahan dengan dua alasan tersebut, semuanya harus terlebih dahulu diajukan permohonan pemesanan nama Perkumpulan (Pasal 2–8).

Diatur pula tata cara persetujuan perubahan anggaran dasar perkumpulan, permohonan pengesahan badan hukum, dan permohonan perubahan anggaran dasar. Perubahan permohonan data perkumpulan dilakukan secara elektronik. Permohonan boleh diajukan secara manual karena alasan tertentu (Pasal 31). Ada beberapa data yang harus diisi seperti nama, kegiatan, alamat, dan organ perkumpulan.

Kelima, Permenkumham No. 7 Tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Notaris. Menurut dosen program Magister Kenotariatan Universitas Indonesia, Pieter Latumeten, aturan ini hanya mengatur persoalan prosedur peminjaman akta notaris yang sedang dalam sengketa. Peminjaman akta untuk keperluan pemeriksaan forensik oleh kepolisian haruslah melalui Majelis Kehormatan Notaris (MKN).

“Permenkumham itu hanya mengatur soal minuta. Permintaan (minuta) dari kepolisian untuk  kepentingan perkara harus melalui MKN. Itu pun, hanya dipinjamkan saja, tidak bisa disita,” tandas Pieter.
Tags:

Berita Terkait