OC Kaligis: Kok Gue Kena 10 Tahun, Artidjo Pilih Kasih
Berita

OC Kaligis: Kok Gue Kena 10 Tahun, Artidjo Pilih Kasih

OC Kaligis berencana mengajukan upaya Peninjauan Kembali.

Oleh:
ANT/Mohamad Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Otto Cornelis Kaligis. Foto: RES
Otto Cornelis Kaligis. Foto: RES
Otto Cornelis Kaligis yang hukumannya dalam perkara suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan diperberat oleh Mahkamah Agung (MA), akan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Otto saat dieksekusi ke lapas Sukamiskin menyatakan kekesalannya terhadap putusan kasasi MA.

"(Saya) mau PK. (Memberikan) 5.000 dolar kena 10 tahun yang lain kena 2 tahun, Syarifuddin 4 tahun sama Artidjo, Artidjo pilih kasih, sudah pasti mau PK, bisa tidak tanya Tripeni saya pernah kasih uang sama dia?" kata OC Kaligis.

Hakim lain yang dimaksud kaligis adalah majelis hakim TPUN Medan yaitu hakim Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi yang masing-masing divonis 2 tahun penjara, sedangkan hakim Syarifuddin adalah mantan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifudin Umar divonis 4 tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan karena menerima suap Rp250 juta.

"Yang lain-lain sudah keluar semua, gue kena 10 tahun. Artidjo tidak baca sih bukti-buktinya, kalau si Syarifudin dia tidak berani, hakim (hanya diputus) 4 tahun," ujar Otto.

Pada 25 Agustus 2016 jaksa KPK mengeksekusi OC Kaligis ke Lapas Sukamiskin karena ada putusan MA berkekuatan hukum tetap pada 10 Agustus 2016 dengan hukuman 10 tahun penjara ditambah Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Putusan kasasi itu dibuat majelis yang terdiri atas Artidjo Alkostar, Abdul Latief dan Krisna Harahap. Majelis kasasi memperberat hukuman terhadap Otto dari yang tadinya di tingkat banding 7 tahun penjara dan di pengadilan tipikor hanya 5,5 tahun penjara. (Baca Juga: Dinilai Zalim, Artidjo: Para Koruptor Tak Bisa Ditolerir !!)

Vonis kasasi sama seperti tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar dia dihukum selama 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan karena menyuap Tripeni Irianto Putro selaku ketua majelis hakim PTUN Medan sebesar 5 ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar AS, 2 anggota majelis hakim yaitu Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing 5 ribu dolar AS serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar 2 ribu dolar AS sehingga totalnya 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura.

Kuasa hukum OC Kaligis, Humprey Djemat membenarkan kalau Otto akan mengajukan PK.  Menurutnya, memori PK sedang dipersiapkan.

"Alasan (pengajuan PK) karena majelis hakim kasasi di MA yang diketuai Hakim Agung Artidjo Alkostar tidak memutuskan berdasarkan pertimbangan hukum yang benar, tapi berdasarkan niat membalas dendam dan menghukum seberat-beratnya OC Kaligis sebagaimana yang ia utarakan kepada salah satu mantan pelaksana tugas pimpinan KPK jauh sebelum berkasnya masuk MA, katanya 'Saya tunggu kasus OCK'," ungkap Humprey.

Tags:

Berita Terkait