Dipecat Karena Berkewarganegaraan Ganda, ASN Kota Bekasi Menang di PTUN
Berita

Dipecat Karena Berkewarganegaraan Ganda, ASN Kota Bekasi Menang di PTUN

Pemkot Bekasi akan tunduk putusan hakim, namun masih menunggu keputusan dari Badan Kepegawaian Negara terlebih dahulu.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi PNS / ASN. Foto: SGP
Ilustrasi PNS / ASN. Foto: SGP
Seorang Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Bekasi (ASN Pemkot Bekasi), Joaninha De Jesus Carvalho berhasil memenangkan gugatan atas kasus pemecatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Alasan pemecatan lantaran Joaninha yang biasa disapa Nina itu dinilai telah berkewarganegaraan ganda.

"Akhirnya ibu Joaninha De Jesus Carvalho memenangkan sidang perkaranya pada sidang putusan PTUN Bandung Selasa (15/11), sehingga yang bersangkutan bisa segera kembali bekerja di lingkungan Pemkot Bekasi," kata kuasa hukum Joaninha dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Putih Indonesia, Rambe Manalu di Bekasi, Kamis (17/11).

Berdasarkan Putusan Nomor 85/G/2016/PTUN-BDG, hakim memutuskan bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai Tergugat I dan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai Tergugat II untuk segera mencabut surat keputusan pemecatan terhadap warga Perumahan Galaxy, Bekasi Selatan itu.

Putusan tersebut juga menyatakan bahwa seluruh eksepsi Tergugat I dan II tidak diterima oleh majelis hakim PTUN Bandung dan mewajibkan Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan harkat dan martabat Nina sebagai seorang ASN yang bekerja di lingkungan Pemkot Bekasi.

"Karena semua sudah jelas, bahwa Nina merupakan warga negara Indonesia dengan didukung bukti yang kuat. Jadi kami berharap agar pihak BKN dan Pemkot Bekasi bisa bersikap bijaksana dan mengembalikan posisi Nina sebagai ASN," katanya. (Baca Juga: Giliran ASN Dipecat Lantaran Berkewarganegaraan Ganda)

Secara terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji mengaku akan tunduk pada putusan hakim dalam kasus itu dengan mengembalikan status Nina sebagai ASN di lingkungan Pemkot Bekasi. Namun, hal tersebut tak semudah mengembalikan ‘telapak tangan’.

"Pasti akan kita kembalikan kalau yang bersangkutan menurut hukum tidak bersalah, ya harus di kembalikan. Tapi kan ranah itu bukan di Pemkot Bekasi, tapi di Pusat (BKN). Jadi kita tunggu keputusan dari pusat dulu," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Joaninha De Jesus Carvalho yangmerupakan salah satu staff pelaksana di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcasip) Kota Bekasi dipecat lantaran dinilai memiliki kewarganegaraan ganda.

Nina telah bekerja dan mengabdikan diri di Kota Bekasi selama 14 tahun, terhitung sejak 2002. Ia dipecat setelah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pada 10 Juni 2016 silam karena Nina terdeteksi sebagai warga negara Timor Leste.

Nina mengaku sangat kecewa atas pemecatan yang dilakukan BKN terhadap dirinya. “Saya menerima SK dan surat pemecatan itu pada 15 Juni 2016. Saya dipanggil oleh atasan dan diberi surat pemecatan,” katanya. (Baca Juga: Dipecat Karena Dwi Kewarganegaraan, ASN Gugat BKN dan Pemkot Bekasi)

Nina mengaku tudingan bahwa dirinya berkewarganegaraan ganda datang dari petugas Tabungan Pensiun (Taspen) Pusat yang menemukan surat pernyataan bahwa dirinya bukan warga negara Indonesia, melainkan warga negara Timor Leste dan telah mencairkan sejumlah uang Taspen yang tidak diketahui nominalnya.

“Jadi ada pihak Taspen yang mendatangi saya dan memberikan surat pernyataan bahwa saya bukanlah warga Indonesia. Mereka juga bilang kalau saya telah mencairkan sejumlah uang. Padahal saya tidak pernah membuat surat pernyataan seperti itu dan saya belum pernah melakukan pengklaiman uang di Taspen,” tuturnya.
Tags:

Berita Terkait