Meski Raih ‘Opini WTP’, Pelaporan Pungutan OJK dapat Catatan
Utama

Meski Raih ‘Opini WTP’, Pelaporan Pungutan OJK dapat Catatan

Berdasarkan Pasal 20 Ayat 3 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi BPK agar disampaikan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan BPK diterima.

Oleh:
Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan OJK Tahun Anggaran 2016. Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad, mengatakan hasil pemeriksaan opini WTP tahun ini, maka OJK telah empat kali berturut-turut menerima opini WTP sejak OJK beroperasi tahun 2012. Ia menilai, penghargaan ini menunjukkan adanya peningkatan kualitas sistem pengendalian internal serta governance di OJK.

"Ini merupakan hasil yang baik karena sejak berdiri OJK selalu mendapatkan penilaian audit laporan keuangan yang paling tinggi, itu menunjukkan upaya peningkatan kualitas sistem pengendalian internal dan governance di OJK yang sudah dilaksanakan selama ini telah memberikan kontribusi yang baik bagi peningkatan kualitas laporan keuangan OJK," kata Muliaman.

Muliaman mengatakan, OJK terus berupaya meningkatkan sistem pengendalian internal dan tata kelola perusahaan yang merupakan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK pada tahun-tahun sebelumnya. Upaya itu diantaranya, melaksanakan control self assessment level OJK-wide, menyusun mekanisme kerja yang lebih efektif, menerapkan 4DX dalam memonitor proses pengadaan barang dan jasa di OJK.

(Baca Juga: Ikatan Notaris Tagih Janji OJK tentang Pungutan Notaris Pasar Modal)

Masih katanya, OJK juga terus berupaya meningkatkan kompetensi pegawai terkait proses pengadaan barang dan jasa, menyempurnakan kebijakan akuntansi, dan menyempurnakan sistem aplikasi keuangan dan sistem informasi penatausahaan aset OJK. Muliaman juga menekankan, OJK akan terus mengedepankan transparansi dan good governance dalam setiap kegiatan untuk menuju efisiensi anggaran yang diharapkan.

"Ke depan OJK sebagai otoritas di sektor jasa keuangan penting untuk terus meningkatkan efisiensi dan transparansi anggaran, sehingga kinerja OJK semakin dapat dirasakan manfaatnya oleh industri jasa keuangan di Indonesia pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya," kata Muliaman.

(Baca Juga: HKHPM Kecewa Pungutan OJK)

Meski meraih opini WTP, Anggota II BPK, Agus Joko Pramono menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan ada catatan terkait sistem pengendalian internal, salah satunya adanya kelemahan berupa ketidaktertiban pendapatan penerimaan pungutan serta pendapatan diterima dimuka. Berdasarkan temuan itu, BPK merekomendasikan kepada Dewan Komisioner OJK untuk menyempurnakan standar kebijakan akuntansi terkait dengan penerimaan pungutan dan pendapatan diterima dimuka agar mengacu kepada standar akuntansi yang berlaku.

Selain soal penerimaan pungutan, Agus menyebutkan temuan lainnya terkait pengendalian internal seperti ketidaktertiban permasalahan penatausahaan persediaan dan piutang, ketidaksesuaian pengadaan sewa sewa rumah sebagai pengganti rumah dinas dibandingkan dengan Peraturan Dewan Komisioner tentang Pengadaan Barang dan Jasa OJK, kepemilikan tanah dan bangunan yang belum disertifikatkan atas nama OJK, ketidakjelasan pembentukan dan peruntukan penyisihan kas untuk imbal dana kerja jangka panjang, belum memadainya penyajian dan pengungkapan beban dalam laporan keuangan.

(Baca Juga: Ini Komentar OJK Soal PP Pungutan yang Digugat Lagi)

Selain itu, BPK juga menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain kewajiban perpajakan, pembentukan pajak pengadaan jasa lainnya pada Departemen Komunikasi dan Internasional (DKIN), pelaksanaan tutup buku laporan keuangan OJK, pengelolaan dan pelaporan keuangan dana pensiun dan Yayasan Kesejahteraan Pegawai OJK, serta tambahan pagu anggaran tahun 2016 yang tanpa persetujuan DPR.

“Atas ketidakpatuhan tersebut BPK merekomendasikan agar OJK melaksanakan kewajiban perpajakan dan membahas permasalahan perpajakan dengan otoritas yang berwenang, menyusun standar komponen biaya yang diperlukan dalam penyelenggaraan kegiatan DKIN serta meminta pengembalian atas keuntungan yang tidak wajar dari penyelenggara jasa, menyusun ketentuan tutup buku dengan memperhatikan ketentuan tertib anggaran, menetapkan kebijakan arah investasi dana pensiun, melakukan klarifikasi kepada DPR terkait dengan tambahan anggaran,” kata Agus.

(Baca Juga: Lagi, Profesi Penunjang Pasar Modal Gugat PP Pungutan ke MA)

Sementara itu, Ketua BPK Mormahadi Soerja Djanegara mengatakan bahwa BPK sangat mengapresiasi pencapaian OJK karena OJK telah menunjukan komitmen untuk menjaga kualitas laporan keuangan selama empat tahun terakhir sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik. “Tindak lanjut atas rekomendasi BPK perlu dikomunikasikan kapada Dewan komisioner OJK yang baru mengingat akan habis masa jabatannya,” kata Ketua BPK.

BPK mengharapkan agar dapat terlaksana akses data secara elektronik oleh BPK. BPK dan OJK belum menyepakati nota kesepahaman mengenai akses data dalam rangka pemeriksaan laporan keuangan OJK. Akses data ini penting bagi BPK untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pemeriksaan laporan keuangan OJK. (Baca Juga: Lawyer & Notaris! OJK Susun Aturan Keberatan dan Banding Pungutan Pasar Modal)

“Untuk itu kami meminta komitmen dari jajaran pimpinan OJK untuk terlaksannya kesepakatan yang kami buta tersebut dan hal ini perlu dikomunikasikan juga dengan komisioner OJK yang baru,” katannya.

Tags:

Berita Terkait