|
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya:
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan:
3. Suatu hal tertentu:
4. Suatu sebab yang halal.
Tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan.Kekhilafan tidak mengakibatkan batalnya suatu perjanjian selain apabila kekhilafan itu terjadi mengenai hakikat barang yang menjadi pokok perjanjian. Kekhilafan itu tidak menjadi sebab kebatalan, jika kekhilafan itu hanya terjadi dengan dirinya orang dengan siapa seorang bermaksud membuat suatu perjanjian, kecuali jika perjanjian itu telah dibuat terutama karena mengingat dirinya orang tersebut. Paksaan yang dilakukan oleh orang yang membuat perjanjian, merupakan alasan untuk batalnya sebuah perjanjian, juga apabila paksaan itu dilakukan oleh seorang pihak ketiga, untuk siapa perjanjian tersebut tidak telah dibuat. Paksaan telah terjadi, apabila perbuatan itu sedemikian rupa hingga dapat menakutkan seseorang yang berpikiran sehat, dan apabila perbuatan itu dapat menimbulkan ketakutan pada orang tersebut bahwa dirinya atau kekayaannya terancam dengan suatu kerugian yang terang dan nyata. Dalam mempertimbangkan hal itu, harus diperhatikan usia, kelamin, dan kedudukan orang-orang yang bersangkutan. Paksaan membuat batalnya suatu perjanjian tidak saja apabila dilakukan terhadap salah satu pihak yang melakukan perjanjian, tetapi juga apabila paksaan itu dilakukan terhadap suami atau istri atau sanak keluarga dalam garis ke atas maupun ke bawah. |
|
(1) Pelaku Usaha dilarang menggunakan posisi tawar yang dominan untuk disalahgunakan dalam Perjanjian kemitraan dengan Pelaku Usaha lain. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyalahgunaan posisi tawar yang dominan pada Perjanjian kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. (1) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 33 dikenakan sanksi administratif berupa:
a. pembatalan Perjanjian;
b. penghentian penyalahgunaan Posisi Dominan;
c. penghentian penyalahgunaan posisi tawar yang dominan;
d. pengenaan denda paling rendah 5% (lima persen) atau paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari nilai penjualan dari Pelaku Usaha pelanggar dalam kurun waktu pelanggaran;
e. rekomendasi pencabutan izin usaha kepada lembaga yang menerbitkan izin usaha;
f. publikasi para pihak dalam daftar hitam Pelaku Usaha; dan/atau
g. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
|
(1) KPPU mempunyai tugas mengawasi dan menegakkan hukum larangan Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat. (2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan secara berkala kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, KPPU mempunyai fungsi:
a. pencegahan dan pengawasan terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat;
b. penegakan hukum larangan Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat;
c. penilaian atas rencana penggabungan atau peleburan badan usaha, pengambilalihan saham, pengambilalihan aset atau pembentukan usaha patungan yang dapat mengakibatkan terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat; dan
d. pemberian saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dalam melaksanakan fungsi pencegahan dan pengawasan terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a, KPPU berwenang:
a. melakukan pengkajian dan pemantauan terhadap Pelaku Usaha atau kelompok Pelaku Usaha yang menguasai Pangsa Pasar dalam jumlah tertentu yang berpotensi mengakibatkan terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat;
b. meminta dan mendapatkan data dan informasi mengenai struktur industri dan kinerja industri dari instansi pemerintah dan/atau Pelaku Usaha;
c. menetapkan sistem pelaporan terhadap kinerja industri dan/atau Pelaku Usaha yang dimonitor;
d. melakukan penelitian tentang kegiatan usaha dan/atau tindakan Pelaku\ Usaha yang berpotensi mengakibatkan terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat;
e. menyelenggarakan sosialisasi dan diseminasi berkaitan dengan nilai-nilai persaingan usaha yang sehat;
f. melakukan kerjasama dengan lembaga negara dan instansi terkait baik di dalam maupun di luar negeri dalam rangka pencegahan Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat; dan
g. menyusun pedoman dan/atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-Undang ini.
(1) Dalam melaksanakan fungsi penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b, KPPU berwenang:
a. menerima laporan dari masyarakat atau Pelaku Usaha tentang dugaan terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat;
b. melakukan investigasi dan/atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dilaporkan oleh masyarakat, Pelaku Usaha, atau yang ditemukan oleh KPPU sebagai hasil dari penelitian;
c. menyimpulkan hasil investigasi atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat;
d. memanggil Pelaku Usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
e. memanggil dan menghadirkan saksi, ahli dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
f. meminta bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menghadirkan Pelaku Usaha, saksi, ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud huruf d dan huruf e yang tidak memenuhi panggilan;
g. meminta keterangan dari instansi pemerintah berkaitan dengan investigasi atau pemeriksaan terhadap Pelaku Usaha yang diduga melanggar ketentuan Undang-Undang ini;
i. memberikan perintah penghentian sementara Perjanjian dan/atau kegiatan dan/atau penyalahgunaan Posisi Dominan yang berdampak pada Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat; j. menjatuhkan sanksi administratif kepada Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini; dan k. menyusun pedoman dan/atau publikasi yang berkaitan dengan undang-undang ini. (2) Permintaan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f disampaikan kepada penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia secara tertulis dengan mencantumkan uraian dugaan pelanggaran atas Undang-Undang ini. (3) Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia langsung menindaklanjuti permintaan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
UU No.8 Tahun 1999
Pasal 1320
Pasal 1321Pasal 1322Pasal 1323Pasal 1324Pasal 1325
(Baca Juga: Berjuang Mencari Legitimasi Indirect Evidence)
abuse UU No.20 Tahun 2008
abusesuperviseenggakhukumonline
fair,
(Baca Juga: Berharap ‘Wasit’ Persaingan Usaha Lebih Bertaji)
hukumonline
Pasal 33Pasal 34
Pengawasan KPPU
(Baca Juga: Ekstrateritorialitas Penegakan Hukum Persaingan Usaha Sebuah Keniscayaan)
enggakenggak
Pasal 36Pasal 37
Pasal 38
Pasal 39
h. mendapatkan, meneliti dan/atau menilai surat, dokumen atau alat bukti lain guna investigasi atau pemeriksaan;
















