Ini Poin-Poin RUU Kekarantinaan Kesehatan yang Disetujui Jadi UU
Berita

Ini Poin-Poin RUU Kekarantinaan Kesehatan yang Disetujui Jadi UU

Selain perlindungan bagi kesehatan masyarakat, UU ini menjamin kepastian hukum bagi petugas kesehatan dalam pelaksanaan cegah tangkal penyakit yang dan/atau faktor resiko yang masuk di wilayah Indonesia.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Suasana sidang paripurna DPR. Foto: RES
Suasana sidang paripurna DPR. Foto: RES

Setelah beberapa kali melakukan dibahas akhirnya DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Kekarantinaan Kesehatan menjadi UU. Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Selasa (10/7/2018). Wakil Ketua DPR Agus Hermanto  selaku pimpinan rapat paripurna mengetukan palu sidang, pertanda persetujuan seluruh anggota dewan atas pengesahan RUU tersebut.

 

“Apakah RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan ini dapat disetujui menjadi UU?” tanya Agus Hermanto ke sejumlah anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna di Komplek Gedung DPR. Kemudian dijawab para anggota DPR yang hadir dengan kata setuju.  

 

Wakil Ketua Badan Legislasi II DPR, M Sarmuji dalam laporan akhirnya berpandangan pembahasan RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan sudah berlangsung lama. Penyusunan RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan ini dalam rangka merevisi UU No.1 Tahun 1962 tentang  Karantina Laut dan UU No.2 Tahun 1962 tentang Karantina Udara. Sebab, kedua UU tersebut dipandang sudah tidak relevan dengan kondisi kekinian.

 

“Melihat UU yang ada saat ini sudah tidak bisa menampung permasalahan kesehatan saat ini,” kata dia. Baca Juga: Ini Daftar 17 RUU yang Pembahasannya Sudah Lebih dari 5 Kali

 

Menurutnya, persoalan kesehatan di Indonesia ke depan bakal semakin kompleks dan beragam. Karena itu, Indonesia berkewajiban melakukan pencegahan terhadap  berkembangnya jenis penyakit yang masuk ke melalui pintu-pintu di wilayah Indonesia. Indonesia sebagai negara besar dengan banyak kepulauan menghormati amanat dan prinsip-prinsir dasar kebebasan seseorang secara universal.

 

Berdasarkan penyusunan dan pembahasan, RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan memuat 14 bab dengan 98 pasal yang memuat beberapa gari besar pengaturan. Pertama, mengatur soal kekarantinaan kesehatan dalam rangka mencegah dan menangkal terhadap penyakit dan faktor resiko kesehatan masyarakat. Kedua, kedaruratan kesehatan masyarakat. Misalnya, kejadian kesehatan masyarakat yang luar biasa dengan ditandai dengan menularnya penyakit dan radiasi nuklir. Kemudian, mewabahnya persoalan pangan yang menimbulkan kesehatan dan berpotensi menyebarnya virus di lintas batas wilayah.

 

Ketiga, dalam hal terjadi kedaruratan kesehatan masyarakat, pemerintah menetapkan dan mencabut kedaruratan kesehatan masyarakat. Kemudian, pemerintah pusat pun menetapkan dan mencabut penetapaan pintu masuk dan/atau wilayah di dalam negeri yang terjangkit kedaruratan kesehatan masyarakat.

Tags:

Berita Terkait