Bingung Mau Berperkara? Mari Kenali Jenis-Jenis Pengadilan di Indonesia
Berita

Bingung Mau Berperkara? Mari Kenali Jenis-Jenis Pengadilan di Indonesia

Pengadilan adalah pelaku kekuasaan kehakiman. Di Indonesia terbagi dalam Mahkamah Agung beserta lingkungan peradilan di bawahnya dan Mahkamah Konstitusi.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Pengadilan adalah badan/lembaga yang menjalankan peradilan dalam sebuah negara. Lembaga ini adalah pelaku kekuasaan kehakiman dalam sebuah negara yang berdaulat untuk menegakkan hukum dan keadilan. Konstitusi Indonesia membagi kekuasaan kehakiman ini dalam lima bidang peradilan yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, peradilan militer, dan peradilan konstitusi.

 

Peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai tahap upaya hukum tertinggi jika tak puas dengan putusan pengadilan di bawahnya. Sedangkan peradilan konstitusi dijalankan oleh Mahkamah Konstitusi yang berdiri terpisah dengan sifat putusannya final.

 

Pasal 27 ayat 1 UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur bahwa pada setiap lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung masih bisa dibentuk pengadilan khusus untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tertentu.

 

Menurut peneliti senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Dian Rositawati, ciri pengadilan khusus adalah hukum acara (prosedur berperkara dan persidangan) yang berbeda satu sama lain. Juga pengaturan dalam undang-undang tersendiri secara eksplisit sebagai pengadilan khusus.

 

“Kekhususannya diatur dengan undang-undang khusus, sebagian besar di antaranya memiliki hakim ad hoc,” kata peneliti hukum yang akrab disapa Tita ini kepada hukumonline.

 

Tiap pengadilan memiliki nama dan kewenangan tersendiri yang penting dipahami oleh masyarakat pencari keadilan. Agar anda semakin melek hukum, kenali berbagai jenis pengadilan di Indonesia berikut ini.

 

A. Peradilan Umum

Peradilan umum menangani perkara pidana dan perdata secara umum. Badan yang menjalankannya terdiri dari Pengadilan Negeri sebagai pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi sebagai pengadilan tingkat banding. Pengadilan Negeri berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota yang menjadi wilayah kewenangannya. Sedangkan Pengadilan Tinggi berkedudukan di Ibukota Provinsi dengan kewenangan meliputi wilayah Provinsi tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait