Mau Buka Startup Baru, Ingat 7 Tips Ini!
Berita

Mau Buka Startup Baru, Ingat 7 Tips Ini!

Pengupahan dan hubungan kerja merupakan hal yang paling krusial lantaran memiliki dampak besar bagi jalannya perusahaan.

M-27
Bacaan 2 Menit
Sharing session bertema Start-up Melek Hukum: Serba-serbi Perizinan Usaha dan Hukum Ketenagakerjaan di Hukumonline Training Center di Jakarta, Selasa (2/10).  Foto: RES
Sharing session bertema Start-up Melek Hukum: Serba-serbi Perizinan Usaha dan Hukum Ketenagakerjaan di Hukumonline Training Center di Jakarta, Selasa (2/10). Foto: RES

Perusahaan perintis (Startup Business) kian meningkat di Indonesia. Namun, hal yang sangat disayangkan ketika bisnis startup tersebut dijalankan dengan tidak adanya kepastian, mulai dari model bisnisnya, target pasarnya, bahkan ide produknya. Banyak orang hanya ikut-ikutan membangun bisnis startup tanpa memahami dasar-dasar yang harus dilakukan.

Atas dasar itu, Hukumonline.com bekerja sama dengan Gadjian mengadakan sharing sessionbertema “Start-up Melek Hukum: Serba-serbi Perizinan Usaha dan Hukum Ketenagakerjaan” di Hukumonline Training Center di Jakarta, Selasa (2/10). Terdapat tiga narasumber dalam acara ini. Ketiganya adalah CEO dan CO Founder Gadjian Afi Fitriani, Business Development Director Easybiz.id Leo Faraytody dan Content Development Editor Hukumonline.com Aditiya Putra.

Sharing session ini bertujuan untuk mengupas mengenai hukum ketenagakerjaan yang perlu diperhatikan oleh pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Bukan hanya itu, pendirian serta perizinan usaha dalam kegiatan bisnis UMKM juga perlu diperhatikan sebelum menjalankan usaha.

Dalam pembentukan badan usaha, kata Aditiya, tidak terlepas dari pembahasan sumber daya manusia yang merupakan eksekutor dari jalannya sebuah perusahaan yang berkaitan dengan sumber daya manusia. Hal ini berkaitan pula dengan hukum ketenagakerjaan.

Bagi startup business sendiri hal-hal mengenai pengupahan dan hubungan kerja merupakan yang paling krusial di mana kedua hal tersebut memiliki dampak besar bagi jalannya perusahaan. “Menurut saya yang paling esensial ya dua hal tersebut,” kata Aditiya.

Untuk hubungan kerja, lanjut Aditiya, berkaitan tentang pengaturan mengenai kontrak kerja, yang berhubungan dengan pekerja tetap maupun pekerja tidak tetap. Hal ini berlanjut dengan bagaimana hak dan kewajiban sang pekerja. Sedangkan mengenai pengupahan, pembagian upah bagi karyawannya harus sesuai.

“Apabila masih belum bisa memenuhi standar upah minimum perlu melalui proses penangguhan yang mana diatur lebih dalam regulasi yang berlaku di Indonesia,” jelas Aditiya.

Tags:

Berita Terkait