Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah mengeluarkan aturan baru mengenai tata cara persidangan. Beleid ini tertuang dalam Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Terbitnya aturan ini menjadi pedoman bagi para pihak dalam perkara persaingan usaha tidak sehat sekaligus mencabut Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penanganan Perkara.
Terdapat berbagai perubahan dan penjelasan lebih detil dalam aturan baru yang memiliki 78 pasal ini dibandingkan sebelumnya. Juru bicara Komisioner KPPU, Guntur Saragih menjelaskan aturan baru kali ini lebih detil dalam ketentuan tata cara persidangan sebelumnya. Selain itu, dia mengatakan beleid ini juga memberi kepastian hukum bagi para pihak termasuk KPPU dalam proses perkara pelanggaran persaingan usaha tidak sehat.
“Aturan ini memberi kepastian hukum bagi para pihak,” jelas Guntur saat dijumpai di Gedung KPPU, Selasa (23/4).
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Umum Indonesia Competiton Lawyers Association (ICLA), Asep Ridwan menyatakan terdapat sembilan hal ketentuan baru yang berimplikasi terhadap proses perkara persaingan usaha.
Sembilan poin perubahan tersebut yaitu:
|
Asep menjelaskan perubahan aturan baru ini sudah tepat untuk memperbaiki proses perkara di KPPU. Salah satu ketentuan yang dianggap positif tersebut yaitu mengenai kesempatan perubahan perilaku kepada terlapor yang diduga melakukan pelanggaran.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 39. Komitmen perubahan perilaku dibuat dalam pakta integritas yang memuat pengakuan dan menerima laporan dugaan pelanggaran. Kemudian, pernyataan tersebut harus ditandatangi pihak terlapor dan ditetapkan oleh Majelis Komisi.