Yuk, Pahami Aturan Baru Tata Cara Persidangan KPPU
Utama

Yuk, Pahami Aturan Baru Tata Cara Persidangan KPPU

Aturan baru ini dianggap lebih memberi kepastian hukum dibandingkan regulasi sebelumnya. Namun, masih terdapat berbagai ketentuan yang masih diperdebatkan dasar hukumnya.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Gedung KPPU. Foto: RES
Gedung KPPU. Foto: RES

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah mengeluarkan aturan baru mengenai tata cara persidangan. Beleid ini tertuang dalam Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Terbitnya aturan ini menjadi pedoman bagi para pihak dalam perkara persaingan usaha tidak sehat sekaligus mencabut Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penanganan Perkara.

 

Terdapat berbagai perubahan dan penjelasan lebih detil dalam aturan baru yang memiliki 78 pasal ini dibandingkan sebelumnya. Juru bicara Komisioner KPPU, Guntur Saragih menjelaskan aturan baru kali ini lebih detil dalam ketentuan tata cara persidangan sebelumnya. Selain itu, dia mengatakan beleid ini juga memberi kepastian hukum bagi para pihak termasuk KPPU dalam proses perkara pelanggaran persaingan usaha tidak sehat.

 

“Aturan ini memberi kepastian hukum bagi para pihak,” jelas Guntur saat dijumpai di Gedung KPPU, Selasa (23/4).

 

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Umum Indonesia Competiton Lawyers Association (ICLA), Asep Ridwan menyatakan terdapat sembilan hal ketentuan baru yang berimplikasi terhadap proses perkara persaingan usaha.

 

Sembilan poin perubahan tersebut yaitu:

  1. Kesempatan perubahan perilaku sebelum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
  2. Setiap dokumen yang diajukan bukti harus dilegalisasi di kantor pos
  3. Adanya pemberitahuan kepada pihak-pihak terkait apabila penyelidikan dihentikan
  4. Tata cara panggilan sidang kepada pihak yang di luar negeri
  5. Verstek atau kewenangan hakim memutus perkara jika terlapor tidak hadir setelah 2 kali dipanggil
  6. Penegasan mengenai prinsip minimum pembuktian dengan minimal 2 alat bukti
  7. Kriteria bukti petunjuk dan saksi yang bisa memberikan keterangan
  8. Tindakan-tindakan yang dapat dilakukan KPPU dalam pelaksanaan putusan seperti penyitaan;
  9. Serta hal-hal lain yang bersifat teknis untuk kelancaran persidangan.

 

Asep menjelaskan perubahan aturan baru ini sudah tepat untuk memperbaiki proses perkara di KPPU. Salah satu ketentuan yang dianggap positif tersebut yaitu mengenai kesempatan perubahan perilaku kepada terlapor yang diduga melakukan pelanggaran.

 

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 39. Komitmen perubahan perilaku dibuat dalam pakta integritas yang memuat pengakuan dan menerima laporan dugaan pelanggaran. Kemudian, pernyataan tersebut harus ditandatangi pihak terlapor dan ditetapkan oleh Majelis Komisi.

Tags:

Berita Terkait