​​​​​​​Ingat! Ada Perjuangan Konstitusional Mahasiswa di Peringatan Bahaya Rokok
Mahasiswa Bergerak

​​​​​​​Ingat! Ada Perjuangan Konstitusional Mahasiswa di Peringatan Bahaya Rokok

​​​​​​​Perjuangan mahasiswa tak hanya berkaitan dengan masalah yang dihadapi langsung, tetapi juga wujud kepedulian pada risiko yang ditimbulkan suatu produk terhadap kesehatan.

Normand Edwin Elnizar/MYS/M-30
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Pernahkah Anda melihat gambar menakutkan pada bungkus rokok? Bagi para perokok, gambar menakutkan pada bungkus rokok mungkin tak terlalu berpengaruh. Gambar di setiap bungkus rokok dimaksudkan sebagai peringatan tentang bahaya atau risiko yang mungkin timbul jika terus menerus merokok. Kampanye bahaya rokok itu terus bergaung hingga kini. Peringatan bahaya rokok hanya salah satu upaya yang dilakukan. Bisa juga dalam bentuk pembatasan zona merokok di tempat-tempat umum, atau menaikkan cukai rokok.

 

Pencantuman gambar menakutkan itu bukan tanpa dasar hukum. Peraturan teknisnya yang teranyar adalah Peraturan Menteri Kesehatan No. 56 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau.

 

Advokasi untuk mengurangi konsumsi rokok sudah lama berlangsung, dan mendapat dukungan dari para pemangku kepentingan semisal dokter. Malah ada namanya Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau, kumpulan advokat yang peduli pada pengurangan dampak rokok. Nama Todung Mulya Lubis – kini Duta Besar Indonesia untuk Norwegia—tercantum sebagai salah satu anggota Solidaritas ini.

 

Todung dan 18 advokat lain yang tergabung dalam Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau menjadi kuasa hukum pemohon judicial review UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Permohonan ini diajukan oleh dua orang dokter dan Nilna Rahmi Isna, Sekretaris Jenderal Ikatan Senat Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Indonesia (ISMKMI). Isna memang mewakili Ikatan Mahasiswa, tetapi permohonan ini termasuk pengujian Undang-Undang yang paling awal diajukan mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi.

 

Baca juga:

 

Nilna Rahmi Isna adalah mahasiswa Program Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Universitas Andalas ketika maju ke sidang Mahkamah Konstitusi pada 2011. Nilna maju bersama dua pemohon lainnya, Widyastuti Soerojo dan Muherman Harun, yang telah berprofesi sebagai dokter. Kuasa hukum tampaknya sengaja memisahkan penjelasan legal standing para mahasiswa ISMKMI yang diwakili Nilna dalam permohonan. Kerugian konstitusional mahasiswa perlu diperkuat. ISMKMI adalah wadah advokasi dan gerakan mahasiswa dari beberapa kampus terhadap isu kesehatan masyarakat.

 

Substansi permohonannya adalah inkonsistensi pengaturan dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). Penjelasan Pasal 114 UU Kesehatan menggunakan kata ‘dapat’ sebagaimana dibaca dalam kalimat berikut: “Yang dimaksud dengan ‘peringatan kesehatan’ dalam ketentuan ini adalah tulisan yang jelas dan mudah terbaca dan dapat disertai gambar atau bentuk lainnya”. Kalimat ini menjelaskan norma Pasal 114 yang menyatakan “setiap orang yang memproduksi atau memasukkan rokok ke wilayah Indonesia wajib mencantumkan peringatan kesehatan”.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait