Semrawut Wajah Penyusunan RUU Cipta Kerja
Utama

Semrawut Wajah Penyusunan RUU Cipta Kerja

Muatan RUU Ominibus Law dinilai 'jauh panggang dari api'.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Jauh sebelum draft RUU Cipta Kerja beredar di publik, banyak pihak yang berharap RUU ini dapat menjadi jalan keluar bagi persoalan birokrasi dan perizinan yang selama ini tidak berjalan dengan baik di Indonesia. Pemerintah mengklaim jika RUU Omnibus Law bertujuan dapat menggaet investasi masuk ke dalam negeri dan menggenjot perekonomian Indonesia di tengah menurunnya situasi ekonomi global.

 

Namun faktanya, setelah publik mendapatkan informasi dan membaca draft RUU Omnibus Law, khususnya Cipta Kerja, banyak hal-hal yang kemudian menjadi pertanyaan. Muatan dari RUU ini justru dinilai mengeyampingkan HAM dan terlalu mengakomodir kepentingan pelaku usaha.  Bahkan proses penyusunan naskah akademis serta drat RUU terkesan senyap tanpa melibatkan publik.

 

Direktur LBH Jakarta Arif Maulana menyebut bahwa dalam negara demokrasi, publik berhak tahu apa yang tengah dibahas oleh yudikatif dan legistatif. Publik berhak tahu atas informasi dan turut berpartisipasi dalam pemerintahan. Tapi dalam RUU Omnibus, publik justru tidak diikutsertakan dalam penyusunannya dan ini menjadi praktik buruk di negara demokrasi.

 

“Tapi ketika publik tidak bisa berpartisipasi itu aneh. Dan hari ini kita dihadapkan pada praktik buruk demokrasi dan menghina demokrasi karena sulit untuk tahu tentang rancangan peraturan perundang-undangan,” kata Arif dalam sebuah diskusi di Depok, Kamis (20/2).

 

Yang terjadi dalam penyusunan RUU Omnibus Law, lanjutnya, pemerintah justru mengenyampingkan aspirasi publik, padahal dalam kontruksi negara hukum keterbukaan menjadi hal yang penting. Apalagi RUU Cipta Kerja akan berdampak ke banyak orang, sementara yang dilibatkan mayoritas hanya kalangan pengusaha. RUU Omnibus Law Cipta Kerja juga dinilai cacat formil dan terdapat upaya penyelundupan hukum yang dilakukan oleh pemerintah.

 

“RUU Cipta Kerja berdampak ke banyak orang, yang berkaitan dengan buruh kalau di cek itu banyak sekali, tapi yang dilibatkan hanya pengusaha,” imbuhnya.

 

Sejalan dengan Arif, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maria Farida mengatakan bahwa Omnibus Law biasa diterapkan di negara yang menganut paham Common Law. Sementara Indonesia adalah negara yang menganut sistem Civil Law.

Tags:

Berita Terkait