KPPU Relaksasi Penegakan Hukum Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional
Berita

KPPU Relaksasi Penegakan Hukum Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional

Namun harus memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam Perkom KPPU No 3 Tahun 2020.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Foto: RES
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Foto: RES

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan relaksasi penegakan hukum terkait persaingan usaha. Relaksasi ini bertujuan untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional (PEN) pasca pandemi Covid-19 dan pelaksanaan Undang-undang No. 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Relaksasi ini sekaligus mendukung pelaksanaan tugas Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dalam aturan yang bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya tersebut, KPPU memberikan beberapa relaksasi atas penegakan hukum yang dilakukan. Berbagai relaksasi tersebut dijelaskan melalui Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2020 tentang Relaksasi Penegakan Hukum Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan dalam Rangka Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Perkom 3/2020), yang ditandatangani Ketua KPPU pada 9 November 2020.

Dari press rilis yang diterima Hukumonline, Rabu (11/11), terdapat beberapa bentuk relaksasi yang diberikan KPPU, yakni pertama relaksasi penegakan hukum terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Kedua, relaksasi penegakan hukum atas rencana perjanjian, kegiatan dan/atau menggunakan posisi dominan yang bertujuan untuk penanganan Covid-19 dan/atau meningkatkan kemampuan ekonomi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya. (Baca Juga: Pemerintah Diminta Pertimbangkan Investasi Berbasis Green Pasca Pandemi)

Kedua relaksasi tersebut diberikan apabila pelaku usaha memenuhi berbagai kriteria yang ditentukan KPPU. Relaksasi penegakan hukum atas pengadaan barang dan/atau jasa diberikan untuk pengadaan yang ditujukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan medis dan/atau penyediaan fasilitas penunjang penanganan Covid-19 (seperti pengadaan obat, vaksin, pembangunan rumah sakit darurat, penunjukan hotel/gedung untuk isolasi mandiri, atau pengadaan kebutuhan medis/fasilitas penunjang penanganan Covid-19 lainnya); dan dalam rangka penyaluran bantuan sosial dan jaringan sosial Pemerintah kepada masyarakat.

Selain itu, relaksasi penegakan hukum atas rencana perjanjian, kegiatan dan/atau mengunakan posisi dominan diberikan KPPU setelah pelaku usaha mengajukan permintaan tertulis kepada KPPU. Atas permintaan tersebut, KPPU akan melakukan analisis atas rencana perjanjian, kegiatan dan/atau penggunaan posisi dominan dan memberikan keputusan atas paling lambat 14 (empat belas) hari sejak permintaan tersebut diterima KPPU. (Baca Juga: Mau Beri Masukan Soal Aturan Turunan UU Cipta Kerja? Silakan Cek Portal ini)

Keputusan KPPU atas permintaan tersebut dapat berupa diperbolehkannya pelaksanaan perjanjian, kegiatan dan/atau penggunaan posisi dominan; atau diperbolehkan tetapi dengan syarat tertentu; atau bahkan menolak permintaan tertulis tersebut. “Namun jika KPPU belum memberikan keputusan dalam jangka waktu di atas, maka permintaan pelaku usaha dianggap disetujui KPPU,” demikian bunyi pernyataan KPPU.

Selain itu, KPPU juga memberikan relaksasi atas 2 (dua) jangka waktu kewajiban pelaku usaha, yakni terkait kewajiban penyampaian notifikasi merger dan akuisisi, dan kewajiban penyampaian tanggapan atas Peringatan Tertulis dalam pelaksanaan kemitraan.

Tags:

Berita Terkait