44 Aturan Turunan UU Cipta Kerja Disiapkan, Ini Daftarnya!
Utama

44 Aturan Turunan UU Cipta Kerja Disiapkan, Ini Daftarnya!

Sebanyak 44 peraturan pelaksana tersebut dipersiapkan oleh 19 kementerian dengan rincian 40 RPP dan 4 RPerpres.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Kemenko Perekonomian menjalin MoU dengan Hukumonline dan Lokadata yang bertujuan untuk pembuatan pusat informasi Undang-Undang Cipta Kerja secara daring, Jumat (13/11). Dalam acara tersebut Kemenko Perkonomian menjelaskan seputar persiapan pemerintah dalam membuat aturan turunan dari UU Cipta Kerja.  Foto: RES
Kemenko Perekonomian menjalin MoU dengan Hukumonline dan Lokadata yang bertujuan untuk pembuatan pusat informasi Undang-Undang Cipta Kerja secara daring, Jumat (13/11). Dalam acara tersebut Kemenko Perkonomian menjelaskan seputar persiapan pemerintah dalam membuat aturan turunan dari UU Cipta Kerja. Foto: RES

Setelah pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah sedang mengejar penyusunan aturan turunan berkaitan UU tersebut. Kementerian Koordinator Perekonomian yang menjadi instansi terdepan dalam perundang-undangan tersebut menyatakan ada 44 peraturan turunan berkaitan UU Cipta Kerja yang sedang disiapkan. Peraturan turunan tersebut berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).

Sebanyak 44 peraturan pelaksana tersebut dipersiapkan oleh 19 kementerian dengan rincian 40 RPP dan 4 RPerpres. Sebanyak 40 draft naskah dengan 36 RPP dan 4 RPerpres telah selesai disusun dan disampaikan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk dapat dibahas lebih lanjut dengan Kementerian/Lembaga, stakeholder, dan masyarakat. Sementara itu, sebanyak 4 draft naskah RPP 3 RPP dari Kementerian Keuangan dan 1 RPP dari Kementerian Agama belum selesai dan diselesaikan paling lambat 13 November 2020 untuk disampaikan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Kementerian Hukum dan HAM mengoordinasikan akademisi/pakar untuk membahas draft naskah RPP dan RPerpres yang telah siap yang dimulai Minggu II sampai akhir November 2020. Sedangkan, pembahasan dengan stakeholder dan masyarakat akan mulai dilakukan pada minggu kedua sampai dengan akhir November 2020. (Baca Juga: Mau Beri Masukan Soal Aturan Turunan UU Cipta Kerja? Silakan Cek Portal ini)

Dalam acara MoU dengan Hukumonline dan Lokadata, Jumat (13/11), Kepala Biro Hukum, Persidangan dan Hubungan Masyarakat Kemenko Perekonomian, I Ktut Hadi Priatna, menjelaskan pihaknya sedang menyelesaikan rancangan aturan pelaksana tersebut. Dia mengatakan saat ini sudah terdapat 19 RPP dan 1 RPerpres yang telah diunggah melalui situs uu-ciptakerja.go.id. Melalui situs tersebut, dia berharap masyarakat luas dapat mengakses dan memberi masukan mengenai setiap aturan pelaksana berkaitan UU Cipta Kerja. “Sudah ada 19 RPP dan 1 RPerpres yang telah di-upload,” jelas Hadi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jumat (13/11).

Berdasarkan data Kemenko Perekonomian, secara rinci berikut daftar aturan pelaksana UU Cipta Kerja menurut instansi penyusunnya:

Hukumonline.com

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah menunggu dan mengharapkan masukan serta aspirasi masyarakat dalam penyususan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Sesuai arahan Bapak Presiden, Pemerintah membuka ruang yang seluas-luasnya untuk berbagai masukan dan aspirasi dari masyarakat dan seluruh stakeholders, supaya dapat menampung seluruh aspirasi masyarakat dan agar sejalan dengan tujuan pembentukan UU Cipta Kerja,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam keterangan resmi, yang dikutip Senin, (9/11) lalu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait