Pandangan Pemerintah atas Uji Aturan Pemblokiran Internet dalam UU ITE
Berita

Pandangan Pemerintah atas Uji Aturan Pemblokiran Internet dalam UU ITE

Pemerintah mengklaim pemutusan akses terhadap situs suarapapua.com telah melalui proses yang ditentukan peraturan perundang-undangan yaitu telah melalui verifikasi oleh tim task possessive dan hasil verifikasi dinyatakan situs Suara Papua mengandung konten yang melanggar hukum yaitu konten separatisme.

Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan warga negara yang merasa dirugikan atas tindakan pemblokiran oleh pemerintah sebagaimana diatur Pasal 40 ayat (2b) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dapat mengajukan upaya administratif.

Upaya administratif yang dapat ditempuh terdiri atas keberatan dan banding sebagaimana diatur Pasal 7 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. “Aturan ini sama sekali tidak menghambat dan menghalangi hak para pemohon untuk mengajukan gugatan ke lembaga peradilan atas tindakan pemutusan akses yang dilakukan oleh pemerintah karena tindakan pemerintah tersebut dapat dinyatakan tidak sah oleh lembaga peradilan sebagaimana diatur Pasal 19 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan,” kata Semuel saat memberi keterangan mewakili pemerintah dalam sidang uji materi UU ITE di ruang sidang MK, Selasa (17/11/2020).

Ia menjelaskan aturan ini haruslah dibaca satu kesatuan yang utuh dengan norma sebelumnya yaitu Pasal 40 ayat (2a) UU ITE. Apabila dicermati Pasal 40 ayat (2a) UU ITE menjadi sangat jelas bahwa norma tersebut memberi kewajiban kepada pemerintah melakukan pencegahan, penyebarluasan, dan penggunaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Berkenaan dalil para pemohon yang menyatakan pasal yang diuji menutup ruang ketersediaan mekanisme perlindungan menghadapi penyalahgunaan termasuk komplain dan pemulihan atas pemblokiran konten yang dilakukan secara sewenang-wenangan, Semuel mengatakan hal ini tidaklah benar karena faktanya situs web Suara Papua telah dilakukan normalisasi pada tanggal 20 Desember 2016.

“Selain itu, mekanisme komplain pemulihan atas pemblokiran atau penghapusan konten, merupakan implementasi teknis aturan ini yang telah diatur Pasal 16 Peraturan Menteri Kominfo 19/2014,” dalihnya. (Baca Juga: AJI Indonesia Dkk Persoalkan Aturan Pemblokiran Internet dalam UU ITE)

Menurut Semuel, pemutusan akses terhadap situs suarapapua.com telah melalui proses yang ditentukan peraturan perundang-undangan yaitu telah melalui verifikasi oleh tim task possessive dan hasil verifikasi dinyatakan situs Suara Papua mengandung konten yang melanggar hukum yaitu konten separatisme.

Kemenkominfo pun telah membuka ruang pengaduan atau komplain untuk pengujian situs internet yang dianggap meresahkan masyarakat sudah tidak lagi mengandung konten negatif. Tak hanya itu, Kemenkominfo juga membuka ruang bagi pengelola situs mengajukan normalisasi atau pemulihan atas pemblokiran. Ia menjelaskan tata cara dalam pelaksanaan normalisasi ini telah diatur Pasal 16 Permenkominfo No. 19 Tahun 2014. 

Tags:

Berita Terkait