Kala Pimpinan KPK Tak Bisa Jawab Komnas HAM Soal TWK
Utama

Kala Pimpinan KPK Tak Bisa Jawab Komnas HAM Soal TWK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim KPK telah obyektif.

Aji Prasetyo
Bacaan 5 Menit
KPK memenuhi panggilan Komnas HAM yang diwakili Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran HAM atas penyelenggaraan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kepada 75 karyawan KPK saat proses alih status menjadi aparatur sipil negara. Foto: RES
KPK memenuhi panggilan Komnas HAM yang diwakili Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran HAM atas penyelenggaraan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kepada 75 karyawan KPK saat proses alih status menjadi aparatur sipil negara. Foto: RES

Ada hal menarik setelah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron selesai menjalani pemeriksaan di Komnas HAM berkaitan dengan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) para pegawai KPK yang berujung kontroversi. Ghufron ternyata tidak bisa menjawab sejumlah pertanyaan yang dilontarkan Komnas HAM berkaitan dengan hal ini.

Salah satu pertanyaan yang tidak bisa dijawab Ghufron menurut Komisoner Komnas HAM Choirul Anam, yaitu tentang siapa yang mencetuskan ide pelaksanaan TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN. Cukup menarik memang jika sebuah lembaga tidak mengetahui inisiator tes yang dilakukan lembaga itu kepada pegawainya berkaitan dengan nasib mereka yang selama ini mempunyai peran penting dalam pemberantasan korupsi.

"Itu enggak bisa dijawab karena bukan Pak Nurul (Ghufron), siapa yang keluarkan ide ini dan sebagainya, ini inisiatif siapa dan sebagainya. Ya karena bukan beliau (Ghufron) ya, beliau tidak bisa menjawab ya," kata Anam di kantornya, Kamis (17/6).

Anam menjelaskan Ghufron memang diberi pertanyaan seputar kontribusi pimpinan KPK terhadap proses TWK. Namun beberapa konstruksi pertanyaan memang bukan keputusan yang diambil secara kolektif kolegial, tapi wilayah yang sifatnya kontribusi para pimpinan per individu. Sehingga ada beberapa pertanyaan yang juga tidak bisa dijawab Ghufron karena itu kontribusi dari pimpinan yang lain. (Baca: Dipanggil Komnas HAM Soal TWK, KPK Malah Minta Penjelasan)

Oleh karena itu pihaknya memberikan kesempatan kepada pimpinan yang lain agar mau datang ke Komnas HAM untuk memberikan klarifikasi karena ada sejumlah pertanyaan yang sifatnya kontribusi dari masing-masing pimpinan. “Sekali lagi, ini sifatnya tidak hanya soal kolektif kolegial, tapi kontribusi masing-masing pimpinan terhadap proses TWK ini,” tegasnya.

Meskipun meminta pimpinan KPK yang lain untuk hadir, namun pihaknya tidak akan melayangkan panggilan lagi kepada pimpinan KPK yang belum hadir. Komnas HAM hanya memberikan waktu sampai akhir Juni untuk memenuhi panggilan soal polemik TWK. Alasannya jika terus menerus melalui surat pemanggilan akan memakan waktu yang cukup lama dan bisa merugikan banyak pihak.

Selain itu dari pemeriksaan tersebut, Anam juga menemukan mendapatkan sejumlah informasi mengenai prosedur pelaksanaan TWK mulai dari jadwal rapat dan hasilnya, instrumen yang digunakan dalam TWK, hubungan kerja antar BKN dan KPK. Kemudian pendalaman mengenai konteks pemilihan pertanyaan, alasan tes dilakukan secara wawancara bukan secara tertulis hingga klarifikasi mengenai pertanyaan-pertanyaan yang dianggap melanggar HAM seperti yang diadukan pegawai KPK.

Tags:

Berita Terkait