Inilah Inpres Soal Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Gempa Bumi di Lombok
Presiden menginstruksikan 19 menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BNPB, Kepala BPKP, Kepala LKPP, Gubernur NTB, Bupati Lombok Barat, Bupati Lombok Utara, Bupati Lombok Tengah, Bupati Lombok Timur, dan Wali Kota Mataram, untuk melaksanakan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana gempa bumi di Lombok.
•M. Agus Yozami