Sari Husada Jadi Go Private
Berita

Sari Husada Jadi Go Private

RUPSLB Sari Husada memutuskan penghapusan saham Sari Husada di bursa. Pemegang saham minoritas akan mengajukan upaya hukum terhadap putusan.

CRM
Bacaan 2 Menit
Sari Husada Jadi <i>Go Private</i>
Hukumonline

 

Ketiga, keseluruhan jumlah pemegang saham publik adalah sekitar 700. Dari jumlah total tersebut, 121 individu memiliki kurang dari 500 saham, yang merupakan jumlah minimum saham yang dapat diperdagangkan di pasar reguler pada bursa, sehingga mereka tidak dapat memperdagangkan saham mereka di pasar reguler pada bursa, meskipun mereka bermaksud melakukannya.

 

Kami menyambut baik segala keputusan yang diambil oleh RUPSBL. Di dalam rapat tersebut, pemegang saham publik telah menyetujui penghapusan pencatatan saham PT Sari Husada Tbk di bursa dan perubahan anggaran dasar sebagai akibat dari perubahan status perseroan, jelas Budi Satria Isman, Presiden Direktur PT Sari Husada Tbk. Kami menghargai dan mengucapkan terimakasih kepada para pemegang saham atas dukungan yang telah diberikan selama ini, tambahnya.

 

Akan Ada Upaya Hukum

Sementara itu, Roland Haas, salah seorang pemegang saham minoritas merasa kecewa dengan hasil rapat tersebut. Seperti sudah saya katakan, bahwa ada satu orang dari pemegang saham minoritas yang mempunyai saham lebih dari 60 persen. Jika orang itu setuju, maka go private pasti terjadi. Dan terbukti, hari ini RUPSLB yang dilaksanakan hanya sebatas formalitas semata, ujar Haas.

 

Saya kira semuanya sudah sesuai dengan ekspektasi sebab semuanya sudah diatur di RUPSLB. Tapi bukan berarti tidak ada langkah hukum yang tidak bisa diambil. Berdasarkan UU PT (UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas-red) setiap pemegang saham punya hak untuk menuntut. Dan akan saya tuntut melalui pengadilan, tegas Haas menambahkan.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Haas mempermasalahkan penggunaan auditor oleh Sari Husada yang sudah lebih dari lima tahun. Menurutnya hal ini bertentangan dengan  Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 359/KMK.06/2003 tentang perubahan atas KMK No. 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik dan peraturan Bapepam No. 20/PM/2002 butir VIII. A.2.

 

Selain itu, Haas uga mempermasalahkan transfer financing dan treasury stock. Hal lain yang dipermasalahkan Haas adalah nama notaris yang tidak tercatat di Bapapem. Bila mengikuti aturan main, maka setiap Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang mendapat pengesahan dari notaris mestinya tidak sah kata Haas. (baca: Go Private Sari Husada Tinggal Selangkah Lagi)

 

Haas juga menyayangkan sikap Bapepam-LK yang kurang paham atas permasalahan di Sari Husada. Seharusnya sebelum masalah ini selesai, menurut Haas Bapepam menunda dulu pelaksanaan RUPSLB hingga masalahnya jelas.

 

Saya lalu ingin bertanya, kenapa kasus Makindo (PT Makindo Tbk) yang mau go private bisa dilarang oleh Bapepam sementara Sari Husada tidak dilarang, ungkap Haas yang tidak bisa menutupi kekecewaannya itu.

PT Sari Husada Tbk (Sari Husada) mengumumkan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar Kamis (21/12) di Jakarta menyetujui penghapusan pencatatan saham perseroan di bursa. Sebanyak 84,67 persen pemegang saham independen menyetujui keputusan rapat tersebut.

 

Yeni Fatmawati, Sekertaris Perusahaan PT Sari Husada Tbk, mengatakan dalam 30 hari perseroan akan menyelesaikan proses tender offer (penawaran tender) terhadap sisa saham Sari Husada yang dimiliki oleh publik. Namun, kalau prosesnya belum selesai, upaya tender offer itu bisa diperpanjang hingga 90 hari. Ini sesuai dengan aturan yang ada di Bapepam, ujar Yeni.

 

Rencananya, hari ini Jumat (22/12) asil RUPSLB tersebut akan diserahkan kepada Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Setelah proses tender offer selesai dijalankan Perseroan tidak akan lagi tercatat di Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES).

 

Yeni menjelaskan alasan Sari Husada hengkang dari bursa adalah pertama, saham perseroan dalam beberapa tahun terakhir ini tidak likuid. Volume perdagangan BEJ sangat rendah yaitu hanya 1,33 persen saham yang dimiliki oleh investor publik.

 

Kedua, perseroan tidak memiliki rencana untuk menghimpun dana dari pasar. Rencana ini sejalan dengan strategi pemegang saham mayoritas yang akan mensingkronisasi kebijakan pendanaan anak perusahaannya di seluruh dunia. Oleh karena itu, direncanakan agar perseroan hanya menerima pendanaan bagi kegiatan operasional usahanya dari pemegang saham mayoritas dan dari perusahaan afiliasinya atau dari bank-bank yang ditunjuk oleh pemegang saham mayoritas.

Tags: